Gawat, Tim Seleksi Rekruitmen Anggota KPU Lampung Diduga Tidak Netral

KPU Lampung

Lampung, Rakyatpostoline.com – Sukadana, Salah seorang personil Tim Seleksi rekruitmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, atas nama Diana Ambarwati, diduga tidak mampu menjaga Netralitas.

Ketua Lembaga Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) PWI Lampung Timur, Eko Arif Yulianto, pada Sabtu (28/9), menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauannya, 2 orang Adik Kandung, dari Diana Ambarwati (Personil Tim Seleksi), terbukti mendaftarkan diri dan masih diloloskan dalam proses rekruitmen pendaftaran di lembaga KPU Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Timur.

Untuk diketahui, pada Form Model SP. TIMSEL 8, terdapat Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai 6000, bahwa Tim Seleksi, Tidak Memiliki Hubungan Kekeluargaan dengan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kota / Kabupaten dalam satu Provinsi.

Kemudian pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 salah satu syarat untuk menjadi calon Anggota KPU Kabupaten / Kota, dalam Satu Provinsi, sudah sangat jelas, yaitu Wajib menandatangani Surat Pernyataan di atas materai 6.000, bahwa yang bersangkutan, Tidak Memiliki Hubungan Keluarga, baik Anak, Istri/Suami, Orang Tua, Kakak, Adik, Mertua, Menantu, atau Besan, dengan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota, dalam satu Provinsi.

“Silahkan Cek dalam listing nama para pendaftar di KPU Kabupaten Lampung Timur ada nama Maria Mahardini (Pendaftar No 10), dan dalam listing nama para pendaftar di KPU Kota Metro ada nama Astri Yusniarti (Peserta No 40), dan ke-2-nya merupakan Adik Kandung Diana Ambarwati (salah satu Personil Tim Seleksi)”, terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa ternyata Maria Mahardini, yang notabene saat ini merupakan salah satu Komisioner di KPU Kabupaten Lampung Timur, telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019.

Dimana sesuai Keputusan DKPP Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, Andri Oktavia divonis Dipecat dari Jabatan Ketua KPU Lampung Timur, sementara 4 anggotanya yaitu Maria Mahardini, Wanahari, Wasiat Jarwo Asmoro, dan Husin menerima putusan Sanksi Peringatan Keras, akibat Terbukti ikut serta melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Kita ingin Komisioner KPU yang terpilih bertugas, pada periode mendatang di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar Komisioner yang Profesional, maka kami harap semua pihak bisa Menggaris-Bawahi hal-hal tersebut diatas, termasuk Keputusan DKPP-RI Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, sebagai salah satu acuan penting, dalam melakukan proses rekruitmen calon anggota KPU”, tegasnya. (B)

Laporan: Feru Zabadi
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *