Reserse Narkoba Polres Muna Berhasil Bekuk Pengedar Sabu, Tiga Orang Diantara Bocah 14 Tahun

Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka Memperlihatkan Barang Bukti Jenis Sabu Sabu. (La Tampolo/rakyatpostonline.com)

Muna, rakyatpostonline.com – Kasat Reserse Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka berhasil membekuk tiga tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 46,42 gram. Satu diantaranya berinisial LA alias AH, anak berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna. Sehingga pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 00.45, aparat kepolisian mengagalkan transaksi tersebut dengan menciduk seorang wanita, W.S.M alias RN (19) beserta barang bukti satu saset sabu.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengembangan dan menangkap LA alias AH (14) yang bertugas sebagai kurir di Jalan Sirkaya, Kelurahan Wamponiki.
Tak sampai disitu, Satres Narkoba juga membekuk YW alias YD (32) sekitar pukul 02.27 Wita, di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kelurahan Raha I. Dari YD polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, sabu seberat 46,42 gram, alat hisap serta timbangan digital.

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, mengatakan RN mengaku mendapatkan barang haram itu dari AH yang merupakan kurir YD. Sementara pasokan sabu YD diperoleh dari RY melalui jaringan Lapas Kendari yang kirim menggunakan kapal malam untuk diedarkan di Kabupaten Muna.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama maksimal seumur hidup dan paling singkat empat tahun penjara. Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mako Polres Muna,” pungkas Hamka. (*La Tampolo/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *