Jelang Jadwal Pelantikan Kades Serentak di Konawe, Ini Penjelasan BPMD

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana. Selasa (4/2/2020). (M. Sahrul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Menjelang pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades pada bulan Desember di Kabupaten Konawe, Sebanyak 125 kepala desa terpilih pada Pilkades 2019 mengikuti rapat koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe, Selasa (4/2/2020).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana, menjelaskan, seluruh kepala desa terpilih sebanyak 125 orang Ini dalam rangka persiapan jelang pelantikan kades terpilih yang diwacanakan pada tanggal 10 Februari 2020, bertempat di pelataran Lapangan Kantor Bupati Konawe. Jadwal tersebut bisa dipastikan tetap, atau mundur dari ketentuan, sebab menurut Keni Yuga Permana, pihaknya mengikuti user, dalam hal ini Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, selaku pemimpin pucuk kabupaten konawe.

Kepala desa terpilih menyiapkan atribut pelantikan terutama pakaian serba putih dan istri kepala desa memakai baju PKK yang sudah ditetapkan. Tujuannya agar pelantikan berjalan dengan lancar dan persiapan telah dimatangkan dari kepala desa yang akan dilantik.

“Ada dua opsi penempatan tempat pelantikan, pertama di pelataran kantor bupati konawe, kalau tidak hujan, dan kedua di aula wekoila,” Terangnya.

Dalam kesempatan itu, Mantan Camat Anggolomoare tersebut memberikan arahan untuk kepala desa yang rencananya akan dilantik. Mereka diberi pembekalan tentang tata kelola desa agar ketika memimpin terutama untuk mereka yang baru menjabat pertama kali, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Materinya pertama tentang kepemimpinan, bagaimana kepemimpinan seorang kades, mengelola desa, pengawasan hingga masalah keuangan, dan aturan baik peraturan UU nomor 6 tahun 2015 permendagri maupun perda.

“Peraturan Bupati Konawe Nomor 49 Tahun 2019, yang memuat panitia pemilihan menetapkan calon terpilih dan melaporkan kepada Badan Pemusyawaratan Desa untuk ditembuskan ke camat setempat serta dilampirkan berita acara pemungutan suara paling lambat tujuh hari setelah pemungutan suara serta sebagai pegangan tata kelola pemerintahan desa,“ Ungkap Keni.

Awalnya tercatat 129 desa mengikuti pemilihan kepala desa di konawe. Namun tidak sesuai ekspetasi, pilkades rupanya hanya diikuti 125 desa dan sisa dari empat desa masih ditunda lantaran belum memenuhi persyaratan pilkades, di sebabkan calonnya tunggal. Diantara ke empat desa tersebut, yakni Desa Napooha, Desa Arombu Utama, Desa Langgonawe dan Desa Puuhopa.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Keni, yakni memperbaiki dan memahani isi aturan, komunikasi dengan masyarakat, komunikasi dengan lembaga di desa seperti BPD, Kadus, LPM, sehingga satu pemikiran dalam membangun desa.

Harus betul-betul memahami dalam tata kelola pemerintahan dan penyelengaraannnya baik dalam bidang kemasyarakatan, pembangunan, dan pemerintahan. “Jadi harus benar memahami betul tugas mereka sesuai aturan, terutama kades yang baru pertama menjabat agar tidak kebingungan,“ Tutup Keni Yuga Permana.*

(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *