Kemendagri Izinkan Mutasi Menjelang Pilkada 2020

Akmal Malik

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, mengatakan akan memberikan izin secara selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2020.
“Ada klausal yang bisa kita pakai. Kita akan memberikan izin secara selektif,” kata Akmal dalam Rakernis Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Marc Hotel, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2020.

Akmal menuturkan, klausal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 21 Januari 2020. Surat edaran itu meminta kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada tidak melakukan pergantian jabatan.

Namun, mutasi bisa diizinkan jika terjadi kekosongan jabatan. “Yang tidak kosong kita sarankan tunggulah selesai pilkada. Kami pemerintah seobyektif mungkin berusaha agar netralitas ASN (aparatur sipil negara) diwujudkan,” ujarnya.

Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020 ini. Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan berujar dari total daerah peserta pilkada, ada 230 daerah yang memiliki calon inkumben. Menurut dia, calon inkumben berpotensi memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi kami memang saat ini memetakan juga di antara 270 daerah itu ada potensi 230 itu petahana. Pengalaman kami di mana ada calon petahana, potensi mobilisasi terhadap ASN ini ada,” kata Abhan.

Abhan mengaku sudah memberi peringatan kepada pemerintah daerah peserta pilkada untuk menjaga netralitas ASN. Ia juga sudah mengingatkan sanksi berat jika calon kepala daerah inkumben ini melanggar aturan. Salah satunya tentang larangan melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum masa penetapan calon.

Jika terbukti benar, kata Abhan, sanksinya adalah diskualifikasi. Menurut dia, mutasi jabatan harus seizin Menteri Dalam Negeri. “Kalau nanti faktanya tidak ada izin dan benar terjadi faktanya ada mutasi, dan itu petahana, ini punya potensi pelanggaran yang sanksinya berat, bisa kami rekomendasi diskualifikasi,” kata dia.

Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Adapun proses pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. (*TMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *