Kejari Konawe Teken Resmi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Konawe

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Konawe, Gde Ancana Menerima Laporan Gerakan Konsorsium. Rabu, (22/1/2020) (M. Sahrul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe, Rakyatpostonline.com – Massa aksi demonstrasi Gerakan Konsorsium Gabungan lembaga, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Terkait aroma dugaan korupsi yang melekat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe, anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019, Rabu (22/1/2020).

Gerakan tersebut tergabung dari empat Lembaga yakni LSM Lepham, LSM Lira, Alsurat dan Poros Keadilan. Demonstran melakukan aksinya di dua titik lokasi, yakni, depan Kantor SDA Konawe dan Kantor Kejaksaan Konawe.

Gde Ancana Meneken Laporan Resmi yang di Saksikan Gabungan empat lembaga Konsorsium. (Istimewa)

Hendryawan Muhtar, dalam orasinya mengatakan Pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, segera menindak lanjuti desakan Demostran Gerakan Konsorsium tersebut, pasalnya kasus dugaan korupsi sudah menyalai mekanisme pelaksanaan.

Menurutnya, beberapa item proyek di laksanakan dengan cara swakelola, dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menabrak peraturan pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Hendryawan Muhtar, menegaskan, Publik kabupaten konawe, butuh kejelasan bila ada kerugian negara maka segera melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut, agar tidak ada pandangan (Opinium Publik) yang negatif dengan penegak hukum di konawe.

Hendryawan saat melakukan Orasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Mendesak Segera Mengusut Dugaan Korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Konawe. (M. Sahrul/Rakyatpostonline.com)

Pihaknya mengingatkan kepada Kejaksaan sebagai penegak hukum jangan tebang pilih menyelesaikan perkara korupsi. Gerakan itu mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kejari Konawe.

“Kejaksaan segera menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diajukan maupun sudah ditangani. Harus mempulikasikan, baik yang sedang ditangani, maupun yang sudah ditangani,” ujarnya.

Hal senada diteriakan, Tasman, ia mendesak kejaksaan segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang bertanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konawe.

“Kami menegaskan secara serius, kepada kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka. Praktek dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemkab Konawe, sudah sangat merugikan negara dan masyarakat atas tindakan in prosedural ini, ” Tegas Tasman.

Tuntutan Pernyataan Sikap Gerakan Konsorsium Kepada Kejaksaan Negeri Konawe.

Gerakan Konsorsium yang di nahkodai Hendryawan Muhtar, Tasman, Jasmilu, Ilham Kiling dan Agus Salim, akan terus mengawal dan menyuarakan kasus – kasus dugaan korupsi di konawe, sehingga apa yang di cita-citakan pemerintah dan kejaksaan adalah wilayah bebas korupsi bisa terialisasi.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang di sebut Gabungan Unsur Mahasiswa Unilaki dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu di terima Langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Konawe, Gde Ancana usai melihat tuntutan pernyataan sikap demostran merespon positif.

Pihak kejaksaan akhirnya secara resmi menekan laporan yang dibawakan demostran gerakan konsorsium. Yakni diantaranya :

1. Rehabilitasi tangul banjir di Lahambuti, Kecamatan Amonggedo, sebesar Rp.2.000.000.000, tahun anggaran 2019.

2. Rehabilitasi jaringan irigasi di Kumapodahu, Kecamatan Anggaberi, sebesar Rp.2.000.000.000 tahun anggaran 2019.

3. Rehabilitasi jalan aspal dalam Kota Unaaha sebesar Rp.1.500.000.000 tahun anggaran 2019 diduga mark up.

4. Peningkatan jalan Asphal Hot Mix AC-BC Poros Asolu-Matanggorai Kecamatan Abuki Senilai Rp.7.405.234.000, tahun anggaran 2019 di duga Mark Up.

5. Optimalisasi jaringan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Kecamatan Amonggedo sebesar Rp.1.250.000.000, tahun anggaran 2019 diduga Mark Up.

6. Pembangunan tangki septik skala komunal, (5-10 SR) Kelurahan Unaaha, Senilai, Rp.846.220.000, Nomor paket 12834937, sumber anggaran dari APBD tahun 2017, di swakelolakan, diduga Mark Up.

7. Pembangunan tangki septik skala komunal, (5-10 SR) Kelurahan Puosu, sebesar, Rp. 846.220.000,- nomor paket 12834972 sumber anggaran dari APBD tahun 2017.

8. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 SR) Kelurahan Sendang Mulyasari, sebesar Rp.846.220.000, nomor paket 12834978. sumber anggaran dari APBD tahun 2017.

9. Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 SR) Kel. Latoma nomor paket 12834959, sebesar Rp.846.220.000 sumber anggaran dari APBD tahun 2017 di duga Mark Up.

10. Peningkatan jalan krikil poros dalam Kecamatan Padangguni, sebesar Rp.1.254.000.000 dengan nomor paket 12644358, tahun Anggaran 2017 diduga Mark Up.

11. Belanja Hibah Barang atau Jasa yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.750.000.000 Dengan Nomor Paket 9558033, sumber anggaran dari APBD tahun 2017, diduga fiktip, tidak di ketahui penerima bantuannya. Terindikasi bendara Dinas PUPR Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Irwanudin Tajuddin, Melalui Kasi Intel, Gde Ancana, merespons positif aspirasi yang disuarakan Gerakan Konsorsium.*

(Rakyatpostonline.com/ M. Sahrul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *