Berlaku 2020, UMP Sulawesi Tenggara Rp.2.552.015,52 Naik 8,51 Persen

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Ketua Apindo Sulawesi Tenggara. Zuhri Rustan. Saat mengumumkan kenaikan UMP Sultra 2020 Mendatang. (Subhan/Rakyatpostonline.com)

Kendari, Rakyatpostonline.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2020 mengalami peningkatan hingga 8,51 persen. Kenaikan UMP tersebut merujuk pada peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP sektoral Provinsi Sultra tahun 2020. Dikeluarkan 1 November 2019. kenaikan UMP tersebut bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja atau buruh terhadap keluarganya.

Kenaikan UMP di Sultra akan berlaku mulai tahun 2020 dengan nilai Rp 2.552.015,52 dari UMP 2019 sebesar Rp200.144.17. Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan kebijakan mengenai upah minimum Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak 1 Januari 2020.

“UMP yang kami tetapkan sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak 2019 dan formulasi perhitungan UMP dan upah minimum sektoral provinsi Sultra tahun 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan alhamdulillah semua sector sudah ada ketentuannya yang kami masukan dalam peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara,” Jelas Ali Mazi.

penetapan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 sebesar Rp 2.614.779, naik Rp 205.066 atau 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dan upah minimum provinsi di sektor konstruksi tahun 2020, naik Rp 211.106 dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.691.794 per bulan.

Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, penetapan upah minimum yang berlaku akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019 besok.
Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja, namun pengusaha menganggapnya sebagai beban.

Ketua Apindo Sulawesi Tenggara Zuhri Rustan mengemukakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi akan menambah beban pelaku usaha.

“Seluruh pelaku usaha. melaksanakan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral. Pengawasan penerapan UMP akan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kami berharap untuk tetap bersinergi para pelaku usaha saat ini terhadap aturan yang telah ditetapkan,” Tutup Zuhri Rustan. Ketua Apindo Sulawesi Tenggara. (A)

(*Rakyatpostonline.com/M.Sahrul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *