Daerah  

Ketua PPDI Lamtim Berharap Peraturan Bupati Dapat Segera Direalisasikan

Marga Tiga, rakyatpostonline.com – Ketua PPDI Lamtim Elik Kusuma (26/19) sangat mengharapkan pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamting), Dapat Merealisasikan Perbub (Peraturan Bupati)  tentang perangkat desa.  Dengan di terbitkannya Perbub (Peraturan Bupati) tersebut kami berhatap Siltap (Penghasilan Tetap Red*) untuk kepala desa, sekertaris desa dan perangkat desa lainnya dapat terjamin.

“Kita tahu sendiri mas (red) untuk gaji Perangkat desa, sekertaris desa dan perangkat desa lainnya di lampung timur kecil,” Kata Elik Kusuma Saat di temui awak media rakyat post di kediamannya

Lanjutnya, Intinya kami perangkat desa berharap kepada pemerintah daerah lampung timur agar dapat merealisasikan terkait siltap (penghasilan tetap) kepala desa, sekdes dan perangkat lainnya, pasalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor  11 Tahun 2019, yang diatur dalam perubahan peraturan bupati tahun 2019.

“Dengan harapan agar dapat mengacu Kenaikan siltap tersebut supanya dapat meningkatkan penghasilan seluruh perangkat desa yang ada di lampung timur,” Harapnya.

Bukan hanya itu,  PPDI Lamtim juga ingin pemerintah daerah lamtim juga menerapkan permendagri nomor 67 th 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Bukan hanya itu Mas, kami juga berharap agar segera menerbitan kartu NRPD (Nomor Regestrasi Perangkat Desa) yang mana telah di terapkan di kabupaten lainya, Contoh Kabupaten Lebak Banten,” tukasnya

Penerbitan Kartu NRPD (Nomor Register Perangkat desa) agar dapat mengacu pendapatan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang ada di bumi tuah bepadan. (C)

Laporan : Feru Zabadi
Editor : M. Sahrul/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *