Terlibat Korupsi Dana Atlet Rp.715 Juta, Sekretaris KONI Konut Ditahan

Tersangka Rahman Sorau menggunakan rompi orange saat akan dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rutan kelas II B Unaaha, Lalonggawuna, Kabupaten Konawe, Kamis (01/8). (Sahrul/rakyatpostonline.com)

Konut, rakyatpostonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rahman Sorau, Kamis (1/8). Rahman tersangkut kasus korupsi dana atlet senilai Rp 715 juta.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 1-20 Agustus 2019. Rahman menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WITA. Saat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.21 WITA, tersangka tampak sudah menggunakan rompi oranye dan diantar langsung ke Rutan Kelas llB Unaaha.

“Tersangka kami tahan atas kasus korupsi dana hibah untuk para atlet Konawe Utara yang berprestasi mendapatkan medali, baik emas, perak, dan perunggu Konut dari PT Antam senilai Rp 450 juta, dan juga dari Pemda Konut senilai Rp 265 juta. Dana ini diperuntukkan untuk menunjang kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra tahun 2018 lalu di Kabupaten Kolaka,” jelas Kepala Kejari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH.

Jaja melanjutkan, dana hibah yang dimohonkan oleh Pemda Konawe Utara kepada PT Antam itu seharusnya disalurkan lewat transfer bank ke rekening daerah CQ KONI Konawe Utara. Namun kenyataannya, tersangka malah mengambil uang tersebut dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Sementara itu, Jaja juga menyampaikan, pihaknya telah menemukan adanya dana dari Pemda Konut untuk bonus peraih medali pada Porprov Kolaka sebesar Rp 265 juta yang tidak diberikan kepada yang berhak.

“Kita telah menemukan bukti bahwa dana sebesar Rp 265 juta ditransfer ke rekening Sekretaris KONI Konawe Utara dan sudah ditarik, dicairkan juga oleh oknum pengurus KONI kabupaten Konawe Utara (Rahman Sorau) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.

Jaja menambahkan, sebelum Jaksa menetapkan tersangka dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang terdiri para atlet, pihak Pemda Konut, KONI, pihak perbankan, serta dari pihak PT. Antam, Tbk.
“Keterangan saksi dan tersangka berkesesuaian bahwa dana tersebut belum diterima, tersangka mengakui telah menggunakan dana tersebut,” ucap mantan Kasipidsus Kejari Jakarta Pusat itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*RUL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *