Kendari, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara melayangkan desakan keras kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).
Desakan ini muncul setelah Ampuh mengantongi data dan bukti kuat yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT VDNI.
Perusahaan yang bergerak di sektor industri nikel itu diduga kerap melakukan pengeluaran barang dari dalam Kawasan Berikat tanpa disertai dokumen resmi.
“Setelah kami tracking, ternyata praktek pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen seperti BC 4.1 dan SPPB-TPB sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini pada Selasa (15/7/2025).
Hendro merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 yang mengubah PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap pengeluaran barang dari kawasan harus mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea dan Cukai. Bila aturan ini dilanggar, maka izin kawasan bisa dibekukan hingga dicabut.
Menurutnya, barang-barang yang dikeluarkan secara ilegal antara lain limbah besi, kabel, dan ban. Kegiatan ini dilakukan secara masif, dan sudah cukup alasan untuk dilakukan pencabutan izin, bukan sekadar pembekuan.
Hendro yang juga mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menambahkan, izin Kawasan Berikat Morosi bahkan pernah dibekukan sebelumnya oleh KPPBC TMP C Kendari karena dugaan kegiatan ilegal serupa. Karena itu, Ampuh menilai tidak pantas jika kali ini hanya diberi sanksi serupa.
“Kami menilai pembekuan tidak lagi cukup. PT VDNI harus bertanggung jawab atas semua barang yang keluar tanpa prosedur resmi,” ungkap Hendro yang juga pengurus DPP KNPI.
Ampuh juga mendesak KPPBC TMP C Kendari sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk bertindak tegas.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. KPPBC harus profesional. Jangan biarkan pelanggaran ini berulang tanpa sanksi tegas. Sudah saatnya status Kawasan Berikat Morosi dicabut,” pungkasnya. **
Laporan : Syaifuddin