Kolaka Timur, Rakyatpostonline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Andi Muhammad Iqbal Tongasa, S.STP, M.Si, membuka rapat koordinasi teknis penerapan dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM), di Hotel Sahid Azizah, Kendari, Rabu (8/11/2023).
Dalam rapat tersebut, hadir selaku narasumber, Moses Astolattee Simanjuntak, SE TA. Monitoring & Evaluasi SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, serta Irban IV Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Intan Nurcahya, SP., MSi., CRMO., QRMP., CGCAE.
Hadir dalam kegiatan ini, asisten Setda, Staf Ahli, Kepala OPD, para Kabag, Kabid, dan Penyusun SPM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim.
Moses dalam materinya menjelaskan bahwa SPM adalah ketentuan, mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar. Ini merupakan urusan pemerintahan wajib, dimana setiap warga negara berhak memperolehnya secara minimal.
“Pelayanan Dasar ini mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan aspek sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Koltim menyampaikan harapannya agar rapat koordinasi ini akan meningkatkan pengetahuan, tidak hanya bagi OPD pengampu SPM, tetapi juga bagi dinas lain.
“Kesuksesan penerapan SPM akan ditentukan oleh kinerja pimpinan pengampu SPM dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi para kepala OPD pengampu SPM, dalam melaporkan data aktual kepada Tim Penyusun SPM, baik melalui sistem E-SPM, sesuai dengan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah juga mengucapkan selamat kepada semua peserta rapat koordinasi teknis SPM, dengan harapan bahwa usaha dan kerja keras mereka akan membantu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Koltim.
Laporan: Asrianto Daranga