Pemprov Sultra Warning ASN Perjalanan Keluar Daerah

Nur Endang Abbas.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]

Kendari, Rakyatpostonline.com – Jelang Cuti Natal dan Tahun Baru 2022 para ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah saat mendapat cuti. Sanksi pun akan diberikan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih membandel.

“Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait Kebijakan PPKM Level 3 Serentak,” sebut Sekda Sultra, Nur Endang Abbas.

Menurutnya, saat ini Pemprov Sultra sudah menyediakan kebijakan pelarangan cuti untuk ASN sesuai aturan Kemendagri. PPKM Level 3 serentak di semua daerah tersebut akan diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Jadi tinggal menunggu persetujuan bapak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk aturan pelarangan cuti atau keluar daerah bagi ASN,” ujar Nur Endang Abbas. Senin, (29/11/2021).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra ini, menambahkan saat ini status PPKM Sulawesi Tenggara berada pada Level 1. Meski kebijakan itu, hanya menetapkan status level, namun upaya tersebut untuk mencegah klaster Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sementara sanksi yang disediakan, kata Nur Endang Abbas, seusai dengan aturan yang ditetapkan dalam keputusan Mendagri.

Larangan dan sanksi tersebut tidak berlaku bagi ASN yang keluar daerah karena menghadiri kedukaan atau pun sedang sakit. “Tapi kalau holiday atau liburan kami tidak izinkan, dan itu akan dikawal bahkan diawasi,” Tegasnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *