Gunakan Kop Negara, PB HMI Desak Presiden Pecat Andi Taufan Dari Staf Khusus

Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, sekaligus pemilik CEO dan Founder Amartha. (Ist).

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Teks Berita“]
Jakarta, Rakyatpostonline.com – Insiden memalukan diduga dilakukan oleh Staf Khusus Presiden Joko widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, yang membuat surat kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19. Menuai protes dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Pelesa, melalui rilisnya (14/4). Ia mengatakan sebagai Stafsus Andi Taufan tidak punya kewenangan eksekutif, sampai mengambil alih urusan administrasi, membuat surat keluar, menyurati camat maupun instansi lain apalagi itu merupakan agenda untuk menopang kepentingan pribadi atau perusahaan. Pihaknya meminta peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius Presiden.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.*

“Tentunya ini insiden memalukan, sebagai Stafsus Andi Taufan tidak punya kewenangan eksekutif, mengambil alih urusan administrasi, sampai membuat surat keluar, menyurati camat atau instansi lain, apalagi itu diketahui merupakan agenda untuk menopang kepentingan pribadi dan perusahaan, tentu ini mesti menjadi perhatian serius pak presiden”, Ujarnya

Menurut ikram surat yang dikeluarkan oleh Andi Taufan dengan menggunakan kop Sekretariat Negara merupakan suatu pelanggaran berat karena terindikasi maladmnistrasi, karena melampaui kewenangannya. Disisi lain Ia menilai akan ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut adalah PT Amartha Mikro Fintek dimana Ia merupakan Pemilik perusahaan tersebut.

“Setneg merupakan lembaga negara, sementara saudara Andi taufan hanya stafsus, bukan pejabat yang berhak menggunakan kop surat Setneg, Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat karena melampaui kewenangannya. Sebab akan ada konflik kepentingan disana, karena yang dimaksud dalam surat stafsus ternyata perusahaan miliknya sendiri”, Terangnya

Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Andi Taufan dari staf khusus Presiden, karena telah melakukan perbuatan yang melampauhi kewenangannya dan berpotensi mengulangi perbuatan serupa untuk menopang kepentingan pribadi maupun perusahaannya.

“Kami meminta Pak Presiden segera mencopot saudara Andi Taufan dari staf khusus Presiden, Beliau telah menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan administrasi, serta berpotensi mengulangi perbuatan serupa untuk menopang kepentingan pribadi maupun perusahaannya.” Tutupnya

Andi Taufan diketahui sebagai pemilik PT. Amartha Mikro Fintek, juga disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan penanganan covid-19 desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. (A)

Laporan: Sultan Bakri
Editor: MS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *