Beroperasi Ditengah Wabah COVID-19, GAMA Haluoleo Sebut Managemen PT. KTR Bandel

Ahmad Zainul S.Sos .

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Kolaka Utara, Rakyatpostonline.com – Beberapa hari ini menjadi titik terberat bagi bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia. bagaimana tidak, serangan virus corona atau Covid 19 yang tak kasat mata ini sangat dahsyat sehingga hampir seluruh Negara dibuat keteteran. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan berbagai kebijakan lintas sektor untuk kemudian melakukan upaya penanganan secara penuh, agar bisa terhindar dari serangan virus covid 19.

Tepatnya di kabupaten Kolaka Utara, Kecamatan Batu Putih, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Zainul S.Sos, selaku Koordinator Pusat Garda Muda Halu Oleo, mengatakan, Bahwa Perusahaan Nikel PT. Kasmar Tiar Raya adalah salah satu Perusahaan yang membandel. Sabtu, (11/04/2020).

Zainul, mengatakan Jelas sekali Aktivitas pertambangan ini illegal mining dan menurutnya aktivitas semakin tidak terbendung seolah – olah Hukum sudah tidak berlaku lagi bagi PT Kasmar Tiar Raya (KTR). Pasalnya, Aktivitas tersebut di duga tidak mengacu lagi pada Titik Koordinat (IUP) PT KTR.

“Tentunya hal ini sangat kita sayangkan dunia sedang berduka bangsa indonesia sedang keteteran menghadapi wabah covid 19 masih saja ada oknum yang melihat peluang-peluang ilegal mining. Hanya manusia yang tidak memiliki jiwa kemanusiaan yang melakukan hal tersebut,” Ungkap Zainul.

Zainul berharap agar aparat kepolisian mampu menjadi garda terdepan untuk menindak perusahaan tersebut. “Jangan hanya masyarakat saja yang di batasi dan di himbau untuk tidak melakukan aktivitas luar rumah. Tapi para penambang juga harus di tindaki,” Ucapnya.

Sehubungan dengan adanya aktivitas terus di lakukan perusahaan tambang di tengah wabah virus corona, agar kiranya, pihak Kepolisian Daerah bersama Polres Kolaka Utara dan Kapolsek Batu putih untuk segera menyikapi dugaan tersebut.

“Saya kira Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara bersama Kapolsek Batu putih, harus segera menyikapi persoalan ini. Kredibilitas aparat akan di uji disini harapan saya jelas hentikan aktivitas penambangan agar tidak ada lagi asumsi liar yang terbangun terkait kredibilitas kinerja kepolisian,” Ucap Zainul.

Senada dengan Hal itu, Kordinator Garda Muda Halu oleo meminta Dinas ESDM Sultra untuk segera memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan PT. KTR karena telah diduga memfasilitasi dokumen kepada para penambang ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Lanjut Zainul, pasalnya Ada dua Kapal Tongkang (Pontong) yang diduga sementara melakukan pemuatan biji nikel Ilegal melalui jety milik PT KTR dengan Merek Kapal ‘SHIVA’ dan Merek ‘BIAN 2’ yang tidak lama lagi akan berangkat.

“Sejalan dengan itu saya bekomitmen untuk terus menyuarakan hal ini. Dan jika tidak ada langkah jelas. Maka saya akan nekat menyuarakan hal ini meskipun di tengah wabah covid,” Tutupnya. (B)

Laporan: Julianto
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *