Kolaka, Rakyatpostonline.com – Proses mekar kabupaten Kolaka Selatan nampaknya jauh panggang dari api. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka bersama Forum Pemekaran Kolaka Selatan, Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA Kolsel) dan stakeholder lainnya, terungkap usulan pemekaran Kolaka Selatan belum terdaftar sama sekali.
Anggota Komisi I DPRD Kolaka, Kaharuddin mengungkapkan, kementerian dalam negeri menerima 350 usul daerah otonomi baru. Dari seluruh usulan itu, tidak ada nama Kolaka Selatan.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menetapkan besaran anggaran terkait rencana pemekaran wilayah bagian selatan dari kabupaten tersebut, yakni Kolaka Selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka, Syamsul Kadar mengatakan pemerintah akan tetap menjawab keinginan masyarakat bagian selatan untuk pemekaran dengan membentuk Kabupaten Kolaka Selatan.
Hanya saja hingga saat ini, pemerintah belum bisa menetapkan besaran anggaran untuk pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan. Karena, kata dia, masih menunggu pencabutan moratorium (penangguhan).
Bila pemerintah pusat melakukan pencabutan penundaan (moratorium), maka pihaknya langsung menganggarkan anggaran pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan. “Masyarakat Kolaka bagian selatan tidak perlu khawatir, pasti kita sahuti dengan baik rencana pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan,” ungkap Syamsul Kadar ditemui di Kolaka pada November 2019.
Untuk itu, forum pemekaran yang telah dibentuk diharapkan segera menyiapkan seluruh berkas pemekaran yang menjadi persyaratan terbentuknya kabupaten baru.
Ketua Forum Pemekaran Kolaka Selatan, Ismail Bella menyatakan sesuai hasil kajian akademik, Kolaka Selatan sangat layak dimekarkan. Hanya saja, ada beberapa persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. “Ada beberapa persyaratan administrasi seperti penataan tapal batas belum lengkap, tetapi kalau kajian akademiknya sangat layak untuk dimekarkan. Jadi Memang persyaratan adm yang sementara kita lengkap dulu,” tuturnya.
Sementara itu, HIPPMA Kolsel menilai proses pemekaran Kolaka Selatan lamban. Untuk itu, mereka mengeluarkan pernyataan sikap diantaranya meminta ke DPRD Kolaka untuk segera melakukan pembahasan pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan, Membuat rekomendasi persetujuan pemberkatan DOB, menganggarkan agenda pemekaran, mengevaluasi tim Forum pemekaran, dan Mendesak membuat permohonan pencabutan moratorium.
“Kami melihat ketidakejelasan dan ketidak keseriusan dari Tim Pemekaran, sekedar sekretariat forum saja tidak ada, bagaiman kita mau dapatkan informasi terkait pemekaran ini kalau sekretariat nya saja tidak ada,” papar Hendra salah satu juru bicara HIPPMA Kolsel.
Pemekaran Kabupaten Kolaka Selatan ini dicetuskan dari zaman kepemimpinan Buhari Matta di akhir periode pertamanya menjadi Bupati Kolaka (2004 – 2009). Berkas-berkas persyaratan pemekaran saat itu telah hampir semua dilengkapi oleh tim formatur. (A)
Laporan: Andi Baso
Editor: M. Sahrul