Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menyoroti kebijakan pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) sebesar 6.320.000 metrik ton (MT).
Sorotan ini muncul lantaran PT TMS sebelumnya hadir dengan komitmen membangun smelter, bukan semata melakukan penambangan. Namun, besarnya kuota RKAB justru memicu keraguan di tengah masyarakat akan keseriusan pembangunan fasilitas pengolahan tersebut.
“Di Konawe Utara ini, masyarakat sudah terlalu sering dijanjikan smelter, tapi hasilnya nihil,” ujar Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini, Sabtu (12/7/2025).
Hendro mengungkapkan bahwa kuota tersebut dibagi dalam tiga tahun, pertama tahun 2025 sebesar 1.500.000 MT, 2026 sebanyak 2.400.000 MT, serta 2027 sebesar 2.420.000 MT.
Ia menilai, dengan beban kuota sebesar itu, perhatian perusahaan akan lebih banyak tersita untuk mengejar target produksi ketimbang membangun smelter.
“Gimana bisa fokus bangun smelter, kalau dalam lima bulan ke depan PT TMS harus kejar kuota 1,5 juta ton? Fokusnya pasti ke tambang, bukan ke progres pembangunan,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurut Hendro, PT TMS juga diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Padahal, mayoritas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS disebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang membutuhkan izin khusus untuk melakukan aktivitas.
“Kalau belum punya PPKH, itu berarti aktivitas tambangnya bisa bermasalah secara hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra menyatakan siap mengawal dan memantau seluruh proses pembangunan smelter oleh PT TMS, agar tidak mengulang pengalaman-pengalaman masa lalu yang hanya berujung janji.
“Kita tidak ingin Konawe Utara kembali jadi korban janji-janji kosong soal smelter. Sudah sepantasnya kita lebih waspada,” ucap pria yang akrab disapa Egis itu.
Ampuh Sultra pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar segera mengevaluasi pemberian kuota RKAB sebesar 6 juta ton kepada PT TMS.
“Kami minta ESDM meninjau ulang keputusan ini. Jangan sampai pembangunan smelter cuma jadi kedok untuk mengeksploitasi tambang besar-besaran,” pungkasnya. **
Laporan : Syaifuddin