Ampuh Sultra Geruduk Bea Cukai, Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat VDNI

Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di depan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat.

Jakarta, Rakyatpostonline.com – Suasana di depan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat mendadak memanas. Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Dalam orasinya, massa mendesak DJBC segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT VDNI, yakni melakukan penjualan atau pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa dokumen resmi, pelanggaran yang disebut melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.4/2021.

Baca Juga :  Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi

Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pencopotan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari yang dinilai gagal mengawasi aktivitas di Kawasan Berikat Morosi.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan aksi di pusat ini adalah bentuk tekanan lanjutan setelah sebelumnya mereka menggelar demo di kantor KPPBC Kendari pada 17 Juli 2025 lalu.

“Semua laporan sudah kami sampaikan di Kendari, tapi tak ada tindakan tegas dari pihak KPPBC. Karena itu kami datang ke pusat, menuntut keadilan dan ketegasan DJBC,” ujar Hendro yang juga merupakan mahasiswa Magister Hukum UJ Jakarta.

Baca Juga :  Smelter PT TMS Disorot, Ampuh Sultra Minta Kuota RKAB Dievaluasi

Menurut Hendro, pelanggaran yang terjadi di Kawasan Berikat Morosi bukan hal kecil. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memperlihatkan adanya indikasi pembiaran oleh pihak pengawas.

Ia menambahkan, sesuai regulasi dalam PMK yang berlaku, pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai seharusnya dikenai sanksi berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin.

Baca Juga :  PT VDNI Diduga Langgar Kawasan Berikat, Ampuh Sultra Desak Bea Cukai dan Kejati Bertindak

“Fakta di lapangan menunjukkan KPPBC TMP C Kendari seperti menutup mata. Tak ada tindakan hukum, tak ada sanksi. Padahal jelas pelanggaran sudah terjadi,” tegasnya.

Ampuh Sultra pun memberikan ultimatum. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan dalam waktu dekat, mereka berjanji akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar.

“Kami akan kembali datang jika tak ada respons dari DJBC Pusat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga integritas lembaga negara dalam menegakkan aturan,” tutup Hendro lantang. (**)


Laporan : Syaifuddin 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!