Amrullah dan Nani Kalenggo Kades Mowila Akhirnya Berdamai

Pemdes Mowila Bersama Unsur Pemerintahan dan Pihak Berwajib saat melaksanakan acara Mombesara dan Mosehe Wonua.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Warga Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan acara Mombesara dan Mosehe wonua, dengan satu ekor sapi, satu kain pis kaci cerek, dan baju parang.

Adat Suku Tolaki ini, berlangsung di Balai Desa Mowila, Kamis (2/7/2020), sebagai mediasi damai antara Amirullah (Pihak Pertama) dan Nani Kalenggo (Pihak Kedua). mediasi kekeluargaan ini disaksikan oleh Camat Mowila, Sustanto Tawulo SH, MH, Danramil Landono yang diwakili oleh Laode Nusu, Kapolsek Landono, Iptu Agus Darmanto, para kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, serta masyarakat Desa Mowila.

Mediasi damai secara kekeluargaan terlaksana karena telah disepakati kedua belah pihak, ditandai dengan pelaksanaan Ritual Adat Tolaki Mombesara Mosehe Wonua.

Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak pertama, telah mengakui perbuatan melanggar hukum dengan meminta maaf kepada Pihak Kedua. Pihak keluarga darinpihak pertama pun telah dimaafkan oleh Pihak Kedua.

Dihadapan pemerintah, pihak berwajib, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan masyarakat Desa Mowila, Pihak Pertama dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tindakan yang melawan terhadap Saudari Nani Kalenggo dan Keluarga maupun dengan masyarakat lainnya. Permasalahan ini adanya kesalapahaman (diskomunikasi) sehingga berujung tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Apabila dikemudian hari Pihak Pertama melakukan tindakan melawan hukum yang sama, maka Pihak Pertama dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan
hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan hari ini.

Dengan terpenuhinya kesepakatan damai ini, maka keduanya bertanggung jawab menjaga nama baik masing-masing dan menjaga nama baik keluarga agar tidak terjadi lagi diwaktu mendatang.

“Kedua belah pihak harus saling merangkul, menjaga, serta meredam segala isu atau hasutan yang dapat merusak kesepakatan damai ini. Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dijadikan sebagai bahan pegangan dikemudian hari,” ujar tokoh masyarakat setempat.

“Dalam penanganan setiap permasalahan di wilayah hukum Polsek Landono, pihak Polsek selalu mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, dimana kalau tidak ada titik temu baru proses hukum,” pungkasnya.**


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *