[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com –
Sebanyak enam orang Warga Desa Amboniki, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Kadesnya di Mapolda Sultra, karena dinilai telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Laporan tersebut diterima oleh Brigadir I Nyoman Adi Susana, SH, Jumat, (12/06/2020).
Dugaan korupsi yang dimaksud yakni mengenai pengadaan bibit sapi yang seharusnya diterima 39 Kepala Keluarga Tapi yang mendapat hanya 32 KK. Selain itu, pengadaan Bibit Cengkeh yang mendapat hanya 32 seharusnya 39 Orang.
“Kami inilah yang menjadi korban yang tidak mendapat bibit sapi dan cengkeh, makanya kami lapor di Polda. Karena kami sudah berupaya komunikasi sama kades amboniki tapi tidak direspon”. Ungkap Rustan, salah satu perlapor.
Bukan hanya itu, kata Rustan, mereka juga melaporkan pembangunan drainase tahun 2017 yang sampai hari ini belum selesai dikerja. Serta dana Bumdes yang diduga dikelolah sendiri oleh Kepala Desa.
Hal senada disampaikan oleh Jasrun (salah satu pelapor), bahwa banyak pengadaan dan pembangunan yang terbengkalai di Desa Amboniki bahkan kami selaku anggota BPD tidak pernah dilibatkan.
“saya ini anggota BPD tapi tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan”. Ungkap Jasrun.
Ia berharap agar Polda Sultra serius menangani persoalan ini demi penegakan keadilan Di Bumi Anoa Sultra.
Adapun nama-nama Masyarakat yang melapor antara lain: Rustan, Agus, Kaimudin, Jasrun, Halim dan Ruslin, yang didampingi oleh Lembaga POROS MUDA Sulawesi Tenggara. (*TIM)