Ingin Kuasai Aset Desa, Tanah Bengkok Desa Hargomulyo di Gadaikan

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Lampung Timur, Rakyatpostonline.com – Kepala desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung diduga telah menguasai aset desa berupa lahan milik desa untuk kepentingan pribadinya, sejak awal dirinya menjabat pada tahun 2016. Rabu, (05/02/2020).

Perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Sejak 2016 bengkok disewa untuk pribadi, yang jelas sekarang (2020 red), yang dulu itu kita gak tau undangan-undangnya si, Undang-undang itu terbit 2016,” ujar salah satu perangkat desa Hargomulyo, beberapa waktu lalu.

Hingga sampai saat inipun tanah aset desa masih dikuasai olehnya, sehingga Desa Hargomulyo tidak memiliki uang khas sama sekali, sedangkan tanah aset desa yang dikuasai Kepala Desa seluas kurang lebih 17,5 Hektar.

“Makanya khas gak punya sama sekali, sampai sekarang, kayak bengkok kan aset desa, bengkok seluas 17,5 Hektar berbentuk ladang dan sawah, bisa ditanam singkong, bisa ditanam padi, ya multifungsi lah,”lanjut nya

Jika tanah bengkok itu dikelola oleh pemerintah desa bisa menghasilkan belasan juta perpanen, sedangkan dalam setahun bisa dua kali panen. “Perhektare kalau dikelola sekitar 12 juta sekali panen, itu per enam bulan kalau kita tanam sendiri lho, kalau panen setahun kan dua kali,” Tambahnya.

Pengakuan yang mengejutkan dari perangkat desa, setelah usai pelantikan Kepala Desa, kades dan sekdes membeli kendaraan roda empat yang diduga hasil dari sewa tanah aset desa.

“Selesai pelantikan mereka langsung beli mobil, careknya juga beli mobil, kepala desanya beli mobil seken, kalau gak salah Avanza plat B,” katanya.

Perlu diketahui, Sekretaris Desa Hargomulyo adalah keluarga dari kepala desa itu sendiri, sedangkan dalam peraturan itu tidak dibenarkan.

“Careknya itu kan masih anak ayuknya (ponakan lurah, red) itu di Undang-undang gak boleh itu, kalau di Undang-undang itu sampai dua derajat kalau gak salah,” paparnya (B)

Laporan: Feru Zabadi
Editor: M Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *