Dituding Soal Bocor, MAPPILU PWI Lampung Timur Sebut KPU Harus Bertanggung Jawab

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Lampung Timur, Rakyatpostonline.com – Pelaksanaan Tes Tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dalam proses rekruitmen Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang berlangsung di SMAN I Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, diduga meninggalkan persoalan.

Informasi terkait persoalan tersebut disampaikan oleh Wahyudi, yang merupakan salah satu peserta Calon PPK dari Kecamatan Batanghari Nuban, pada Jumat (31/1/2020).

Dimana menurut hasil pemantauannya, ada beberapa peserta yang mampu menyelesaikan Tes Tertulis kurang dari 30 menit, dan mendapatkan nilai Tinggi.

Pihaknya menjelaskan bahwa Jumlah Soal Tes Tertulis CAT ini ada 100 dengan sistem pilihan ganda, dan untuk sebatas membaca soal dari No 1 hingga 100 memakan waktu lebih dari 15 menit, tetapi kenyataannya ada peserta yang sudah berhasil menyelesaikan atau menjawab semua soal tes, hanya dalam waktu kurang dari 20 menit, dan mendapat nilai tinggi.

“Dengan kondisi tersebut, wajar dong jika saya mencurigai ada indikasi Kebocoran Soal, sebelum Tes Tertulis CAT ini dilaksanakan”, terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga MAPPILU PWI Lampung Timur, Eko Arif Yulianto, didampingi Ketua PWI, Musannif Effendi, SH MH, menyatakan sangat prihatin, dan meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, dapat memberikan klarifikasi yang bisa dipertanggung-jawabkan dihadapan publik.

“Kita minta KPU Lampung Timur bisa mengklarifikasi persoalan adanya informasi terkait Dugaan Kebocoran Soal dalam pelaksanaan Tes Tertulis CAT, calon PPK ini, sesuai aturan dan mekanisme yang ada, dihadapan publik”, tegasnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, sudah pernah Dijatuhi Vonis Sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), sesuai dengan Surat Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, karena Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, bahkan dengan Sanksi Terberat berupa Pemecatan Ketua KPU Lampung Timur.

“Jangan sampai ada lagi kerja-kerja tidak profesional, yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang efeknya akan mencederai Proses Pilkada yang akan berlangsung di Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2020 ini”, tambahnya.(B)

Laporan: Feru Zabadi
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *