Kepala Dinas Pendidikan Lamtim Kangkangi UU 40 Th 1999 Tentang Pers

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Yuliansyah. (Rakyatpostonline.com)

Lampung Timur, Rakyatpostonline.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Yuliansyah, Rabu, 13 November 2019 Enggan untuk berkomentar atau No Coment. Hal itu terjadi saat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Yuliansyah ditemui beberapa wartawan usai rapat tertutup di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan. Dimana sebelumnya para Wartawan dihadang didepan pintu gerbang sekolah dan dilarang masuk oleh oknum preman yang disinyalir orang suruhan Kadis dikbud Lamtim, Yuliansyah alias Babe.

Menyikapi perihal tersebut, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur, Supriyono sangat menyayangkan terjadi peristiwa yang diperlihatkan seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau Kepala Dinas Pendidikan tidak memperbolehkan rekan – rekan Pers meliput pada acara rapat tertutup itu sah – sah saja, apalagi yang dibahas mereka itu mengenai bantuan anggaran,”. Kata Supriyono Senin, 18 November 2019 melalui sambungan telepon selulernya.

“Tapi saya sangat menyayangkan, kenapa saat acara rapat tertutup selesai kok Kadis Pendidikan Yuliansyah tidak mau komentar ke Wartawan. Apa materi yang mereka rapatkan itu, seharusnya Yuliansyah memberi keterangan jangan cuma bilang no coment”. Tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Komunikasi Surat Kabar Mingguan (FKSKM) Kabupaten Lampung timur, Tarmizi Husen, ia menyesalkan perilaku Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lampung Timur, Yuliansyah tersebut.
Dimana sebelumnya, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Lamtim memerintahkan beberapa oknum preman tidak perbolehkan para Wartawan untuk memasuki pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan melakukan liputan saat acara rapat tertutup bersama para Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta yang menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

“Rapat tersebut rapat tertutup, sehingga rapat tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa rapat tersebut tidak bisa diliput oleh rekan-rekan dari media dengan cara dihalangi oleh orang suruhan Yuliansyah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur,” Ujarnya.

“Itu sudah sangat jelas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur Yuliansyah dan orang suruhannya terindikasi mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa yang menghalang-halangi Pers maka akan dikenakan sanksi pidana,”. Tegasnya. (B)

Laporan: Feru Zabadi
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *