Bupati Konsel Terbitkan Edaran Sistem Kerja Bagi ASN Hadapi New Normal

Aktivitas ASN Konsel Disaat Penerapan New Normal. Selasa, (16/06/2020). (Ist/Rakyatpostonline.com).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 443/216 Tahun 2020 untuk masyarakat luas tentang cara hidup baru (new normal) atau ajakan kembali produktif ditengah pandemi Covid-19 diwilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kini secara khusus menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi para Abdi Negara.

Secara garis besar, Perbup dan SE ini bermaksud sebagai pedoman mengatur terkait tata cara dan konsep penerapan tatanan kehidupan baru demi pencegahan dan memutus mata rantai wabah corona, dengan cara menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin lagi sesuai imbauan pemerintah.

Khusus SE dengan Nomor 800/793/2020 yang ditanda tangani Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, ST., MM pada (Selasa, 16 Juni 2020) ini secara eksplisit mengatur abdi negara/ panduan detail tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat daerah dalam tatanan normal baru lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Edaran ini juga di buat berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 440-842 Tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 dan  SE Kemenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif yang aman dari virus corona di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Disebutkan dalam SE Bupati, penerapan sistem kerja ASN ditengah pandemi, di himbau kepada seluruh ASN Pemda Konsel agar melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam tananan new normal, dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktifitas kesehariannya.

Penyesuaian sistem kerja setiap ASN wajib masuk dan menaati ketentuan jam kerja normal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Yang dilaksanakan dengan pleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja baik tugas dinas dikantor (work from office/wfo) maupun tugas dinas dirumah (work from home/wfh).

Dijelaskan, bahwa walaupun bekerja dengan cara WFH dan WFO, tetap memperhatikan management sumber daya ASN dengan tidak mengurangi sasaran kerja dan target kinerja pada setiap OPD masing-masing. Dibawah pantauan dan pengawasan pimpinan.

Diterangkan juga, setiap pimpinan OPD bertanggung jawab dan dapat menentukan tugas dan fungsi ASNnya untuk melaksanakan tugas baik WFO/WFH, dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi, kedisiplinan, kondisi kesehatan diri dan keluarga, riwayat perjalanan dan riwayat interaksi dengan penderita covid-19 serta efektifitas pelayanan tugas dan pelayanan unit organisasi. Termasuk melaporkan kondisi kesehatan diri setiap ASN kepada pimpinannya.

Penutup, dalam edaran untuk para pegawai yang mulai berlaku hari ini termaktub agar ada dukungan infrastruktur. Dimana, setiap pimpinan OPD mempersiapkan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas ASN, meliputi kenyamanan fasilitas lokasi bekerja dan optimalisasi penggunaan infrastruktur sarana perkantoran dengan teknologi informasi yang terintegrasi sesuai protokol covid-19.**

Laporan: Dedi Wardani
Publisher: Noldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *