Kabur Saat Digrebek, 20 Unit Roda Dua Pelaku Sabung Ayam Diamankan Polsek Lalembuu

Polsek Lalembuu Mengamankan Sebanyak 20 Unit Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Sabung Ayam. (Doc. Polsek Lalembuu/Rakyatpostonline.com)

Konsel, Rakyatpostonline.com – Tidak sedikit ancaman pasal yang telah diterapkan mengenai tindak pidana perjudian. namun, rupanya sejumlah pasal-pasal tersebut rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh sejumlah oknum masyarakat dalam melakukan aksi dan hobby bejatnya itu.

Kepolisian Sektor (Polsek) Lalembuu Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) baru-baru ini telah mengamankan 20 (dua puluh) unit roda dua berbagai merk dan tiga ekor ayam bangkok jantan.

Kapolsek Lalelembu IPTU. Rusmin saat di konfirmasi melalui via whatshapnya keawak media rakyatpostonline.com Kamis (22/8) mengatakan sejumlah roda dua dan ayam yang diamankan tersebut diduga merupakan barang-barang para pelaku judi sabung ayam yang melarikan diri saat polisi menggelar aksi penggerebak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Personil Polsek Lalembuu Saat Melakukan Penggerebekan di TKP. (Doc. Polsek Lalembuu/Rakyatpostonline.com)

“Sejumlah motor dan ayam itu di duga barang para pelaku yang melarikan diri saat kami melakukan penggerebekan,” Tandasnya.

IPTU. Rusmin mengatakan, tanggap saat mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu 21/08/2019, bahwa di Desa Meronga Raya, Kecamatan Lalembuu telah terjadi aksi perjudian sabung ayam. Setelah Mendapatkan Informasi tersebut, dikomandoi langsung olehnya, pihaknya langsung menurunkan enam pesonil langsung gelar penggerebekan ke TKP. ironis pasca di tkp para pelaku telah melarikan diri.

“Saya bersama enam personil lainnya langsung ke TKP saat mendapat laporan dari masyarakat, sayangnya pelaku melarikan diri saat kami tiba,” Paparnya.

lanjut IPTU. Rusmin, hingga saat ini sejumlah pelaku judi sabung ayam tersebut belum diketahui keberadaan dan identitasnya, dan pihaknyapun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan mengenai kasus ini,” Jelasnya.

Kapolsek Lalembuu IPTU. Rusmin berharap agar masyarakat kecamatan lalembuu tidak ada lagi yang melakukan Kegiatan kegiatan yang berdampak merugikan pribadi dan melanggar hukum sehingga garapan keamanan dan kenyaman suatu daerah bisa dicapai bersama.

Laporan : M. Saldin

Editor : Sahrul/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *