Konawe Utara, Rakyatpostonline.com– Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Paka Indah, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan. Konsorsium Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (KMAK-Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran desa yang mereka klaim mencapai Rp1.887.142.000.
Desakan itu disampaikan KMAK-SULTRA saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sultra, Kendari, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerahkan dokumen laporan yang berisi sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa Paka Indah, terutama pada sejumlah program yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
KMAK-Sultra menyoroti sejumlah kegiatan yang berdasarkan investigasi mereka diduga tidak terealisasi, tidak sesuai dengan perencanaan, hingga pekerjaan fisik yang diduga mengalami kekurangan volume.

Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah Peningkatan Sarana Air Bersih Tahun Anggaran 2016 dengan anggaran sekitar Rp477,362 juta. Kegiatan tersebut disebut KMAK-Sultra diduga hanya terealisasi sekitar 75 persen.
Pada tahun yang sama, mahasiswa juga menyoroti Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp100 juta yang dalam dokumen laporan disebut diduga tidak terealisasi.
Persoalan lain muncul pada pengadaan ternak sapi Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sekitar Rp473,825 juta.
KMAK-Sultra menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, pengadaan tersebut hanya terealisasi sebanyak 16 ekor sapi dari target 69 ekor.
Sementara itu, kegiatan Saluran Drainase Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sekitar Rp215,1 juta juga masuk dalam daftar sorotan. Kegiatan tersebut diduga mengalami kekurangan volume atau tidak sesuai dengan perencanaan.

Dugaan persoalan serupa, menurut KMAK-Sultra, juga ditemukan pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2018.
Program yang disoroti meliputi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan anggaran sekitar Rp223,5 juta, Pengadaan Instalasi Listrik dan KWH sekitar Rp253,8 juta, Pengadaan Tenda Besi sekitar Rp72,5 juta, Bak Penampung Air Bersih sekitar Rp52,1 juta, serta Pengadaan Kursi Plastik sekitar Rp18,7 juta.
Menurut KMAK-SULTRA, rangkaian kegiatan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi sebenarnya di lapangan.
KMAK-Sultra meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung terhadap pekerjaan fisik maupun pengadaan yang dipersoalkan.
Mahasiswa juga meminta dokumen LPJ/SPJ diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, mereka meminta dilakukan penghitungan sesuai ketentuan.
Selain itu, KMAK-Sultra meminta aparat penegak hukum memeriksa mantan Kepala Desa Paka Indah serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau diduga terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat desa. Rumah layak huni, air bersih hingga bantuan sapi untuk peternak merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Adrian Maulana, selaku Ketua Umum/Koordinator Lapangan KMAK-Sultra dalam pernyataannya saat aksi.
KMAK-Sultra menilai seluruh dugaan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut Kejati Sultra.
Bahkan, KMAK-Sultra memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Kejati Sultra untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan yang mereka sampaikan.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, KMAK-Sultra menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami menegaskan bahwa KMAK-Sultra akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.
Sementara itu, seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan KMAK-Sultra dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dan hasil investigasi versi organisasi mahasiswa tersebut.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi, serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pihak mantan Kepala Desa Paka Indah maupun pihak lain yang disebut dalam laporan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang disampaikan KMAK-Sultra.
Laporan : Syaifuddin
