Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengingatkan agar Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) agar tidak main mata dalam polemik PT Hikari Jeindo.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada awak media, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali di kantor Dirjen Minerba. Aksi tersebut mengenai legalitas dokumen perizinan PT Hikari Jeindo yang diduga dimanipulasi.
Namun saat bertemu dengan perwakilan dirjen minerba, pihaknya merasa ada dugaan tendensius dari dirjen minerba untuk melindungi PT Hikari Jeindo.
“Ini adalah yang ketiga kalinya kami bertandang di Dirjen Minerba, kami ingin memastikan sudah sejauh mana penanganan kasus yang dilakukan oleh dirjen minerba terkait dugaan manipulasi perizinan PT. Hikari Jeindo,” ucap pria yang akrab disapa Egis itu.
Aktivis nasional asal Konawe Utara (Konut) itu menyebutkan, dasar perizinan PT Hikari Jeindo adalah SK Bupati Konut Nomor 576 Tahun 2013 sebagai IUP Operasi Produksi dan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai Persetujuan Lingkungan.
Sementara itu, berdasarkan yang tercatat dalam pembukuan bagian umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konut sangat jelas SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 bukan terkait IUP OP PT. Hikari Jeindo melainkan terkait Kenaikan Pangkat PNS.
Sedangkan SK Bupati Konut Nomor 521 Tahun 2013 bukan terkait Persetujuan Lingkungan PT. Hikari Jeindo melainkan tentang Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013.
“Jadi sangat jelas, kalau kita mengacu pada mekanisme yang benar, maka IUP OP PT. Hikari Jeindo tidak pernah terdaftar sebagai IUP resmi di Konawe Utara, karena tidak pernah terdaftar dalam pembukuan pemda konut,” jelas aktivis pertambangan itu.
Oleh karenanya, pengakuan Dirjen Minerba soal adanya surat pernyataan yang dibuat oleh mantan Bupati Konut, Drs. H. Aswad Sulaiman yang nelegitimasi perizinan PT. Hikari Jeindo itu akan diusut oleh penegak hukum.
“Jadi, kalau dilihat dari fakta-fakta yang ada, besar kemungkinan perizinan PT. Hikari Jeindo ini diperoleh dengan cara by pass. Karena yang tau hanya mantan bupati. Namun tidak terdaftar secara resmi dalam pembukuan. Itu ranah penegak hukum yang akan usut,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, terkait dengan surat pernyataan mantan Bupati Konut, pihaknya telah melayangkan pelaporan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukumnya.
“Jadi untuk proses hukumnya kami sudah laporkan ke Kejaksaan Agung, hari ini yang kami tuntut dari segi legalitas administrasi,” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta tersebut.
Jika Dirjen Minerba paham aturan, harusnya PT. Hikari Jeindo ini sudah tidak bisa ada dalam database MODI. Seharusnya Dirjen Minerba paham soal keabsahan surat.
“Dirjen harusnya paham mana yang lebih absah surat yang terdaftar secara resmi dalam pembukuan atau surat pernyataan yang dibuat tanpa melalui pembukuan resmi,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, berdasarkan fakta-fakta yang pihaknya sudah sampaikan kepada dirjen minerba, ia meminta agar data perusahaan PT. Hikari Jeindo di hapus dari datacase MODI dan IUP OP PT. Hikari Jeindo juga dicabut. (**)
Laporan : Syaifuddin