Hukrim  

Penerbitan IUP OP PT HJ, Hendro Nilopo: Selain Maladministrasi, Ada Indikasi KKN

Aksi unjuk rasa Ampuh Sultra di Kejaksaan Agung RI. Kamis, (30/01/2025).

Kendari, Rakyatpostonline.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Kamis, (30/1/2025).

Aksi tersebut merupakan pressure atas aksi demostrasi sebelumnya yang di gelar pada 20 Januari 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, gerakan yang di gelar hari ini merupakan bentuk konsistensi Ampuh Sultra dalam mengungkap penerbitan IUP Siluman PT Hikari Jeindo (HJ) di Kabupaten Konawe Utara.

“Gerakan hari ini merupakan pressure atas aksi kami sebelumnya, sekaligus menjadi bukti konsistensi kami (Ampuh Sultra) dalam mengungkap penerbitan IUP PT Hikari Jeindo yang diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum”. Katanya.

Pihaknya menegaskan, akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas meskipun harus menggelar aksi hingga puluhan kali.

“Kami tidak akan lepaskan masalah ini, datanya jelas bahwa PT Hikari Jeindo ini menurut kami adalah IUP cacat dan tidak semestinya terdaftar dalam database MODI minerba,” Tegas aktivis asal Konawe Utara itu.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Egis itu menjelaskan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga terdaftarnya PT Hikari Jeindo (HJ) di dalam database MODI Minerba seakan menunjukan konspirasi yang terstruktur, sistematis dan masif dari pejabat daerah hingga pusat.

“Mau dilihat dari sudut manapun menurut kami, IUP OP dan Persetujuan Lingkungan PT. Hikari Jeindo tetap cacat dari segi administrasi,” Jelasnya.

Pihaknya kemudian menguraikan, bahwa SK IUP OP PT Hikari Jeindo berdasarkan database MODI minerba adalah SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013. Sementara berdasarkan pembukuan bagian umum Pemerintah Daerah Konawe Utara, SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 adalah terkait Kenaikan Pangkat PNS.

“Pada tahun 2013 kewenangan penerbitan IUP Tambang ada di Pemda Konut, sehingga dari segi legitimasi SK yang benar adalah yang terdaftar dalam pembukuan bagian umum pemda konawe utara saat itu,” Tandasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, bahwa selain SK IUP OP, SK terkait Persetujuan Lingkungan PT. Hikari Jeindo juga dinilai cacat.

Sebab SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 yang menjadi dasar izin lingkungan PT. Hikari Jeindo berdasarkan pembukuan bagian umum pemda konut adalah terkait TIM Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2013 bukan terkait persetujuan lingkungan PT. Hikari Jeindo.

“Jadi seperti yang sampaikan tadi, mau di lihat dari sudut manapun dokumen perizinan PT. Hikari Jeindo ini tetap cacat secara administrasi dan hukum”. Terangnya.

Terakhir pihaknya juga menyampaikan, bahwa selain dugaan maladministrasi dalam penerbitan IUP OP dan Persetujuan Lingkungan PT. Hikari Jeindo. Pihaknya juga menemukan fakta lain, yakni adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mendasari penerbitan perizinan PT. Hikari Jeindo.

“Informasi terbaru yang kami dapatkan, bahwa salah satu pemegang saham PT. Hikari Jeindo inisial AWR adalah keluarga atau kerabat dekat mantan bupati konawe utara. Sehingga tidak heran kalau jika perizinan PT. Hikari Jeindo sangat di paksakan,” Tutupnya.

Sementara itu, Bambang dari Seksi Penerangan Hukum mengatakan, pihaknya telah meneruskan kasus tersebut ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung sejak tanggal 20 Januari 2025 atau pasca aksi demonstrasi Ampuh Sultra sebelumnya.

Hari ini pihaknya akan kembali mengkonfirmasi perkembangan laporan Ampuh Sultra kepada bagian Pidana Khusu (Pidsus).

“Nanti kami sampaikan hasil konfirmasinya ke Pak Hendro, kebetulan nomor WA beliau masih saya simpan”. Kata Bambang sambil mengakhiri dialog bersama Ampuh Sultra. (*Redaksi)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!