[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konut, Nurjannah Effendi saat melakukan Sidak (inspeksi mendadak) sekaligus apel sore di Puskesmas Motui pada Kamis 25 Maret 2021.
“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat pada bidang kesehatan, diperlukan etos kerja yang lebih baik. Termasuk dalam pencegahan penularan Covid 19, seluruh tenaga kesehatan betul-betul bekerja ekstra didalam melaksakan tugas pelayanan publik,” kata Nurjannah saat memberikan arahan.
Menurutnya, dalam kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengetahui langsung kinerja petugas Puskesmas di 13 kecamatan se Kabupaten Konut. Menurutnya, disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 harus menjadi panduan wajib bagi setiap aparatur untuk dipatuhi dan dilaksanakan.
Nurjannah Affendi menambahkan, disiplin tersebut bukan hanya pada aspek kehadiran semata, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta mematuhi segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Cari formulasi yang efektif dan efisien. Misalnya saja, setiap pelaksanaan upacara seperti ini diumumkan secara terbuka siapa saja pegawai yang indisipliner itu, kemudian berikan sanksi. Sebaliknya bagi pegawai yang disiplin, berikan yang dia reward atau penghargaan. Saya yakin jika metode itu diterapkan, bisa menjadi efek jera sekaligus motivasi bagi pegawai untuk mematuhi aturan kepegawaian,”ujarnya.