Wakil Bupati Konawe Utara Sampaikan Penjelasan KUA-PPAS APBD 2024

Wakil Ketua DPRD Konut, I Made Tarabuna menerima langsung KUA-PPAS APBD Konut oleh Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, Jumat, (28/07/2023). (*Ist)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut di ruang Rapat Paripurna. Jumat, (28/07/2023).

Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera menyampaikan penjelasanya, KUA-PPAS tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Utara 2024 dengan merumuskan terhadap capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan terhadap prioritas pembangunan daerah.

“Sesuai dengan RKPD tahun 2024, yaitu pemantapan SDM yang berdaya saing dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, pengurangan dan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas layanan kesehatan stunting, insfrastruktur wilayah dan lingkungan serta tata kelola pemerintahan, dengan sasaran dan target yang harus dicapai,” jelas Wakil Bupati Konut.

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konut tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan strategi dalam pencapaianya.

“Optimalisasi penerimaan pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya mendongkrak Pendapatan asli daerah baik itu pengelolaan laba atas penyertaan modal bersumber dari jasa giro penerimaan bunga deposito tuntutan ganti rugi daerah dan pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah,” paparnya.

Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam PPAS Tahun 2024, adapun sumber lainnya berasal dari Pendapatan Transfer, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

“Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian, belanja Operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” Jelasnya.

Diketahui, KUA PPAS diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, kepada Wakil Ketua DPRD Konut, I Made Tarabuna, untuk dapat segera dibahas oleh DPRD dan diselesaikan secepatnya.

Menurut politisi PDIP ini, Hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah akan segera mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah KUA PPAS ini selesai.

“Hari ini penyerahan KUA PPAS untuk APBD reguler tahun anggaran 2024 yang mudah-mudahan nanti akan segera dibahas oleh DPRD dan diselesaikan untuk waktu yang secepat-cepatnya karena kita juga nanti akan mempersiapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 setelah KUA PPAS,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *