Bawaslu dan KPU : PTPS Tidak Netral Itu Pelanggaran Kode Etik

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Lampung Timur, Rakyatpostonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur (Lamtim) akan menindak tegas bagi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tidak netral di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

PTPS merupakan perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat desa, potensi pelanggaran netralitas itu selalu ada. Masyarakat diharapkan partisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu.

Integritas sebagai penyelenggara pemilu yang netral harus dibuktikan dalam Pilkada tahun 2020 sehingga kepercayaan masyarakat tidak luntur.

Bawaslu lamtim menilai, PTPS seharusnya tidak memihak, jika terbukti petugas panitia pemungutan suara ikut mengkampanyekan salah satu calon bupati dan wakil bupati merupakan suatu pelanggaran kode etik.

“Jika terbukti petugas PTPS mengikuti kampanye paslon atau rumahnya dipakai untuk berkampanye itu pelanggaran kode etik dan pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena PTPS wajib netral,” Papar, Winarto, komisioner Bawaslu Lamtim.

Bawaslu Lamtim telah mendapatkan informasi bahwa salah satu petugas PTPS di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik diduga tidak netral.

“Ya, kami mendapat informasi tersebut dan akan segera kami telusuri, bukti berupa foto yang menunjukan petugas PTPS hadir dalam kampanye paslon nomor 3,” Papar Winarto.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Nopember 2020, anggota DPRD Lampung Timur Fraksi PKB Gunardi melakukan kampanye disalah satu rumah warga dusun 8 RT 24 Desa Purwokencono yang diduga rumah tersebut milik Nengah Wirawan merupakan salah satu oknum anggota PTPS desa tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur juga mewajibkan bagi penyelenggara pemilu tidak di perkenankan untuk memihak ke salah satu calon.

Ketua KPU Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro, melalui Divisi Hukum mengatakan, selaku penyelenggara itu netral, dan semestinya harus netral, ada sanksi etik, apa lagi kalau dia sampai ikut mengkampanyekan.

“Siapapun dia, baik dari tingkat desa, kecamatan, Kabupaten harus netral,” ujar Wanari.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibayar oleh negara dan tidak boleh merusak pesta demokrasi rakyat dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Timur mendatang.

“Tapi kalau dia menunjukkan kecenderungan, dia dibayar oleh negara masa dia gak netral, ini kan merusak demokrasi kalau ada penyelenggara pemilu dia bersikap tidak netral, jadi semuanya yang namanya penyelenggara baik KPU atau Bawaslu harus netral tidak boleh menunjukan kecondongan ke salah satu calon,” Pungkas, Divisi Hukum KPU Lampung Timur. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *