[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Lampung Timur, Rakyatpostonline.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) 9 Desember mendatang tidak menganggarkan dana publikasi untuk wartawan, Rabu (8/7/2020).
Hal itu disayangkan, sebab Bawaslu diketahui mendapatkan anggaran dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten Lamtim sebesar Rp 15 Milyar. Dana tersebut tidak serupiah pun di anggarkan untuk publikasi media. Bawaslu itu seharusnya sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu. harapannya masyarakat, mahasiswa, akademisi dan semua stakeholder yang terkait bisa belajar dan menggali informasi dari Bawaslu.
“Anggaran Rp 15 Milyar itu cukup besar, ada apa dengan Bawaslu kok teman-teman wartawan tidak dianggarkan dana publikasi media, sedangkan di KPU ada anggaran untuk publikasi media. Saya harap teman-teman wartawan harus mengkritisi hal ini,” papar Wahyudi jurnalis media online sinar Lampung.
Menurut Samsi, Bendahara PWI Lamtim Bawaslu itu harus membuka dan mempublikasi pelanggaran pemilu disertai informasi yang lengkap kepada wartawan tentunya dengan dasar kerja sama antara media dan Bawaslu.
“Kalau tidak ada anggaran untuk wartawan berarti Bawaslu menganggap tidak penting publikasi berarti kami wartawan tidak penting juga, coba dikaji ulang terkait anggaran Bawaslu yang 15 Milyar itu,” papar samsi.
Samsi mengatakan, sikap Bawaslu harus independen dan menjunjung tinggi kebenaran, karena laporan penanganan pelanggaran pemilu merupakan salah satu azas akuntabilitas penyelenggara pemilu yang harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian komitmen moral Bawaslu kepada publik. Sehingga kerja-kerja Bawaslu bisa diketahui oleh publik.
“Seperti kerja penanganan pelanggaran, ada data dan dokumen yang jelas peristiwa yang ditangani. Sehingga tidak bisa direkayasa. Ini kan perlu di publikasikan,” terang samsi yang juga biro media online sumaterapost.co
Diharapkan Bawaslu kabupaten lamtim perlu membuat forum diskusi bersama media agar bisa menyampaikan dinamika dan permasalahan penanganan pelanggaran pemilu administrasi maupun pidana. Jika Bawaslu hanya menyajikan data tanpa menceritakan proses menangani sebuah perkara sampai putusan ‘inkracht’ agar gamblang di mata publik.
Uslih ketua Bawaslu kabupaten Lamtim membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak menganggarkan dana publikasi, dengan dalih bahwa perencanaan anggaran ada ditangan Bawaslu provinsi Lampung.
“Iya tidak di anggaran untuk publikasi karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyusunan RAB nya masih dari provinsi (Bawaslu Provinsi, dengan anggaran 15 milyar yang sangat minim itu kemungkinan yang saya lihat itu tidak ada (anggaran untuk wartawan),” tutupnya. (*TIM)