HMI Persiapan Konsel “Tantang” Kapolri dan Kapolda Sultra, Efektivitas Maklumat Polri di Konsel

Ketua umum HMI Cabang Persiapan Konawe Selatan, Muh. Gilang Anugrah. Jum'at, (3/04/2020). (Salim/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”0.9″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Jenderal Idham Azis menyatakan personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Polri,  maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham, melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Dalam maklumat, Idham Azis, menyatakan dengan tegas, bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran aktif.

PELANTIKAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga, ST.,MM Melantik Drs. Muh Yusuf menggantikan Nurlita Jaya AS, S.Sos.,MS sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Kadisdukcapil). hari ini. Rabu, (1/04/2020). (Istimewa/Rakyatpostonline.com).

Ketua umum HMI Cabang Persiapan Konawe Selatan, Muh. Gilang Anugrah, menyebut berbanding terbalik pemberlakuan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) yang telah membuat kegiatan keramaian, dalam hal ini Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, melantik kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) baru ini, menjadikan buah permasalahan yang bertentangan dengan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“Kami tantang Kapolri Dan Kapolda Sultra terkait maklumat yang sudah di keluarkan 19 maret 2020, apakah masih berlaku untuk Pemda Konsel Atau Tidak ?, secara tidak langsung pemda konsel sudah melanggar dari pada keputusan Kapolri, dalam hal ini untuk tidak membuat acara dan tidak berkumpul melibatkan banyak orang,” tegasnya. Jum’at, (03/04/2020).

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Apalagi dalam undang-undang pilkada melarang keras terkait pelantikan tersebut. Seperti yang sudah tertuang di peraturan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 tahun 2016, meskipun pilkadanya di undur, tapi janganlah memanfaatkan keadaan kemudian melanggaranya dengan kepentingan kelompok,” tutup, MGA. Kepada Rakyat Post. (B)

Laporan: Nursalim
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *