Lidik Sultra Laporkan Pembangunan Puskesmas Tinanggea Ke Polda Sultra

Sudirman, Ketua Lidik Sultra, saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesma tinanggea, konawe selatan. Kamis (12/3/2020) (Lim/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita”]
Kendari, Rakyatpostonline.com – Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi (LIDIK) Sulawesi Tenggara (SULTRA) melaporkan proyek pembangunan puskesmas tinanggea, kabupaten konawe selatan (Konsel) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kamis (12/3/2020).

Surdiman, ditemui awak media Rakyat Post, ketika usai keluar dari ruang piket direktorat reskrimsus polda sutra, sekitar pukul 11 siang, terkait laporan dugaan yang di laporkan Lidik Sultra.

“Bahwa pembangunan Puskesmas Tinanggea Tahun Anggaran (TA) anggaran 2018, yang hari ini pembangunan tersebut sangat memperihatinkan, dan ironisnya bangunan itu belum cukup lama. Kami melakukan peninjauan bersama tim lidik, kondisi bangunan itu sudah sangat parah kerusakannya, bahkan kami mempunyai beberapa dokumentasi kerusakan bangunan, yang saat ini kita sudah melampirkan dalam laporan,” Jelasnya.

Lanjut Surdiman, bahwa ada beberapa fasilitas ruang perawatan pasien yang tidak berfungsi, yang salah satunya toilet pasien. LSM Lidik Sultra melihat kondisi bangunan dengan anggaran yang cukup besar, sangat tidak masuk akal jika fisik yang keberadaannya rusak secepat itu.

“Ketika kita merujuk dari aturan yang ada, bahwa UU kontruksi sudah memperjelas, minimal bangunan itu bertahan maksimal sampai 5 atau 10 tahun,” Papar Sudirman.

Kuat dugaan pembangunan puskesmas tinanggea di kerja asal asalan, sebab kondisi fisik di lapangan, “Melihat kondisi bangunan tersebut, kami mempertanyakan dimana konsultan pengawasnya dan PPK yang hari ini sebagai penanggung jawab kegiatan itu,” Tegasnya.

Besar dugaan konsultan Pengawas dan PPK lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai pengawas kegiatan ini. Surdiman berharap laporanya agar segera di proses oleh pihak Polda Sultra berdasarkan ketentuan yang berlaku. (C)

Reporter: Nursalim
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *