Satpol PP Konsel Bakal Tertibkan Bangunan Liar Tanpa IMB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Konawe Selatan. (Dedi/Rakyatpostonline.com)

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mempunyai fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Satpol PP menduga ada beberapa bangunan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Konsel, Simon Silondae. Dia menegaskan bakal menertibkan sejumlah bangunan yang tidak mengantongi IMB.

“Pembangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada tindakan kami untuk menertibkan sudah jelas harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kabupaten konawe selatan,” tegasnya saat ditemui awak media. Selasa (12/11/19).

Lanjutnya, terkait proses penertibannya akan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu. “Kita surati dulu tiga hari, kemudian baru kita turun. Sampai ketiga kali kita berikan waktu tidak diindahkan, maka kami akan berikan tindakan tegas, guna melakukan pembongkaran,” tegas Simon Silondae.

Dia menjelaskan, tugas Satpol PP menegakkan Perda yang ada. Adapun terkait pembuatan IMB, dirinya mempersilahkan berurusan ke Dinas Perizinan Konawe selatan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Konawe Selatan di (Konsel) masih banyak yang tidak mempunyai IMB, jadi kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, rencana akan turun sosialisasi masalah IMB untuk ditertibkan, apabila sudah diberitahu tidak dilaksanakan, kita akan adakan tindakan tegas,” katanya.

Dicecar pertanyaan awak media Rakyat post, terkait berapa jumlah bangunan yang terindikasi belum memiliki IMB.

“Simon silondae SH.MA. mengatakannya, saya belum terlalu tau, karena saya juga baru menduduki jabatan ini, tapi ada beberapa desa yang melaporkan bahwa ada bangunan yang diduga belum memiliki izin, namun kita masih koordinasikan dengan pihak Perizinan,” tutupnya. (B)

Laporan: Dedi Wardani
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *