Target Tersangka, KPK dan Polda Sultra Tuntaskan Kasus 56 Desa Fiktif Konawe

Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol. Iriyanto Bersama Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif Optimis Penuntasan Kasus 56 Desa Fiktif Konawe. (Doc.rakyatpostonline.com)

Kendari, rakyatpostonline.com – Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Penyidik Polda Sultra telah melakukan penyelidikan pendalaman terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya 56 desa, dan telah memanggil serta memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari wilayah Kabupaten Konawe.

Pihak Kepolisian Meminta Keterangan Sejumlah Kepala Desa dari Perkembangan 56 Desa Fiktif Kab. Konawe

Terkait dengan pendalaman kasus desa fiktif tersebut sudah lama dilirik pihak kepolisian bahkan telah dipelajari. Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Iriyanto mengatakan pihaknya tidak akan berhenti, dan kasus ini akan dituntaskan siapa aktor dibalik pemakaran desa fiktif yang tidak memenuhi syarat pemekaran 56 desa dikonawe tersebut.

“Kasus ini akan saya teruskan dan tidak akan dihentikan. Kami akan target tersangka terkait keterlibatan pejabat dan kepala desa fiktif yang selama ini menikmati anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi tunggu yaa perkembangan informasi lanjutan terkait kasus ini ,” Tegasnya kepada awak media.

Ditempat Berbeda, Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif mengatakan hal itu saat menghadiri sekaligus memberi pengarahan pada rangkaian penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di salah satu hotel di Kendari, Rabu.

Menurut La Ode Syarif, kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai dikutip di media cetak, elektronik dan media sosial sudah masuk dalam penyelidikan pihak KPK bekerjasama pihak Kepolisian Daerah Sulawesi tenggara.

“Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini, dan pihak Polda Sultra kami perbantukan penyidik dari KPK ketika diminta untuk diperbantukan, sebenarnya kasus ini KPK sudah lama mengantongi 56 desa fiktif dikonawe, namun kami masih mempelajari dan saat inipula kita sudah paham dan mengerti secara detail kasus tersebut. Polda Sultra Langsung menangani masalah ini yaaa… kami serahkan sepenuhnya penanganannya,” Jelas La Ode Muhammad Syarif dikendari.

Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dalam keterangan di media menjelaskan bahwa penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya. (*RED/RP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *