Hukrim  

Dana Hibah Rp 1,7 M Disorot, Kejari Konawe Geledah Kantor KPU Konut

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, S.H., memberikan keterangan pers saat usai Tim penyidik menyita berkas dan dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran anggaran dana hibah KPU Konawe Utara di wanggudu, Senin (22/09/2025).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Upaya menegakkan akuntabilitas keuangan negara kembali menjadi perhatian publik. Senin (22/9/2025), jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan audit Inspektorat KPU RI yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dana hibah senilai lebih dari Rp1,7 miliar dari total anggaran penyelenggaraan pemilu yang mencapai sekitar Rp45 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, S.H., dengan pengawalan empat anggota TNI berseragam lengkap.

Tim penyidik menyita berkas dan dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran anggaran dana hibah.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur beserta komisioner, Muh Husni Ibrahim, Edison Peokodoh, Naim, dan Eka Dwiastuti hadir di lokasi. Sementara Sekretaris KPU, Muhammad Haris, diketahui sedang menjalani cuti.

Aswar menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum. “Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan resmi atas temuan audit. Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran publik benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” Singkat Aswar.

Kasus ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas pengelolaan dana publik, terlebih dana hibah yang sejatinya diperuntukkan mendukung proses demokrasi.

Dana hibah pemilu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan wujud kepercayaan masyarakat dan pemerintah pusat agar pesta demokrasi berjalan lancar.

Jika benar terdapat penyimpangan, dampaknya tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai semangat demokrasi yang berlandaskan kejujuran dan keadilan.

Kejari Konawe diharapkan mampu mengungkap fakta secara tuntas sehingga publik memperoleh kepastian hukum sekaligus keadilan.

Langkah Kejari Konawe mendapat perhatian luas dari masyarakat Konawe Utara. Banyak pihak menilai proses hukum ini sebagai pembelajaran kolektif, bahwa setiap rupiah dana publik harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu pun diingatkan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, agar praktik serupa tidak terulang.

Transparansi laporan keuangan, audit berkala, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya anggaran menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh institusi pengelola dana negara, termasuk pemerintah daerah, untuk mengedepankan prinsip good governance.

Dengan begitu, program pembangunan maupun agenda demokrasi dapat berjalan sesuai harapan, bebas dari praktik korupsi.

Publik menantikan hasil penyelidikan Kejari Konawe sebagai bukti nyata bahwa supremasi hukum tegak tanpa pandang bulu.

Ketegasan penegakan hukum diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Melalui penggeledahan dan penyidikan yang profesional, pesan moral yang diusung jelas, setiap penyelenggara negara wajib menjaga integritas, karena dana publik adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. (*Red)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!