Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pasca kemenangan hukum (Kasasi) atas PT Antam Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait sengketa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Blok Mandiodo.
PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) menegaskan akan mengambil langkah preventif dalam menjaga dan mengamankan wilayah operasionalnya.
Humas PT KMS 27, Ihwan Limata, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di area IPPKH yang telah dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Terkait masalah IPPKH, tentunya kami dari KMS 27 pasti akan mengambil langkah dalam menjaga serta mengamankan apa saja yang berada di area IPPKH kami yang dapat merugikan pihak KMS 27 dan negara,” ujar Ihwan Limata, Jum’at (28/02/2025).
Pernyataan ini menegaskan komitmen PT KMS 27 untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal atau penyalahgunaan di wilayah yang secara hukum menjadi hak perusahaan.
“Selain itu, kami juga akan mengawasi lebih ketat lagi area ini, karena bagaimanapun kurang lebih tiga tahun terakhir telah digunakan oleh pihak lain,” Singkatnya.
Dengan adanya putusan MA yang mengembalikan izin PT KMS 27, perusahaan bertekad menjalankan operasional sesuai regulasi serta memastikan keberlangsungan industri pertambangan yang berkontribusi bagi ekonomi daerah dan nasional. (**)
Laporan : Muh. Sahrul