Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe Utara (Konut), Asmadin, S.Pd., MM, memastikan 63 kepala sekolah yang pelantikannya sementara dibatalkan, akan tetap dilaksanakan.
Asmadin menegaskan jika surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rekomendasi melakukan pergantian sudah terbit, maka pelantikan selanjutnya dilaksanakan kembali.
“Iya menunggu petunjuk Mendagri. Alhamdulillah saya masih di Jakarta melakukan koordinasi sambil menunggu,” terang Asmadin kepada wartawan media ini, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) melalalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut melantik 63 kepala sekolah SD dan SMP lingkup Kabupaten Konut. Pelantikan dilakukan di Aula SMPN 2 Asera, Jumat (28/7/2024).
Pelantikan dilakukan sesuai Surat Keputusan Bupati Konut Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng dengan Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemda Konut.
Namun, merujuk dari surat edaran Mendagri, bupati kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 426 Tahun 2024, tentang Pembatalan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut, ditetapkan Jumat tanggal 28 Juni 2024.
Dalam surat itu, memutuskan membatalkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor 423 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut.
Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama. Ketiga keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menyikapi hal itu, Asmadin menuturkan bahwa surat keputusan Bupati terkait pembatalan SK pelantikan yang dilaksanakan Jumat kemarin, tentu ada alasannya.
Beber Asmadin, langkah untuk melakukan pembatalan itu merupakan sesuatu yang tepat yang harus dilakukan. Selaku Disdikbud sudah melaksanakan pelantikan. Namun dari pihak BKD telah mengeluarkan surat pembatalan, dengan alasan ada surat edaran Mendagri.
“Disitu jelas, bahwa kepala daerah tidak bisa melakukan pelantikan, salah satunya termasuk kepala sekolah,” tambahnya.
Asmadin mengatakan, surat edaran Mendagri itu menjadi acuan bupati mengeluarkan surat keputusan pembatalan. Namun, Asmadin menegaskan pembatalan ini bukan berarti nanti pelantikan tidak laksanakan.
Pelantikan akan tetap dilaksanakan kembali, ketika rekomendasi Mendagri sudah terbit dan diterima Pemkab Konut. Jika keluar besok maka lusa pelantikan.
“Pembatalan seperti ini bukan hanya terjadi di Konawe Utara. Bahkan, kejadian beberapa daerah juga terjadi seperti Bupati Bandung juga sambil menunggu rekomendasi Mendagri untuk pelantikan selanjutnya,” pungkasnya. (**)
Laporan : Syaifuddin