Perkuat Kearifan Lokal, Dikbud Konut Gelar Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal

Kepala Dikbud Konut, Lapeha, S.Pd.,M.Si menyampaikan sambutannya pada pelaksanaan penyusunan kurikulum muatan lokal tahun anggaran 2021. Jum'at malam (09/12/2021). (Rul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyusunan kurikulum muatan lokal tahun anggaran 2021, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Konawe utara Nomor 51 tahun 2021, diselengarakan di hotel oheo, Jum’at, (10/12/2021).

Kepala Dikbud Konut, Lapeha, S.Pd.,M.Si mengatakan, kurikulum muatan lokal menjadi kewenangan pemerintah daerah konut untuk menetapkannya, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 79 tahun 2014 tentang muatan lokal kurikulum 2013.

“Oleh karena pendidikan dasar kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal dalam melestarikan penguatan budaya, terkhusus di kabupaten konawe utara, bertujuan untuk memajukan kebudayaan sesuai amanat undang-undang,” Ungkap Lapeha.

Lebih jauh mantan sekretaris dikbud konut itu menerangkan, bahwa berdasarkan instruksi Bupati Konut, H. Ruksamin, agar potensi nilai-nilai seni lainnya dapat terus lestari di tengah masyarakat khususnya kebudayaan, untuk mewujudkannya perlu upaya keras dari seluruh insan pendidikan bersinergi dengan semua elemen masyarakat sehingga nilai kebudayaan tetap utuh ditengah masyarakat.

Narasumber dari Ketua jurusan arkeologi fakultas ilmu budaya universitas haluoleo, Dr. Abdul Alim, S.Pd.,M.Si, bersama jajaran Dikbud Konut.

“Perumusan kurikulum dilaksanakan dikbud konut selama empat hari, dimulai pada hari Rabu, tanggal 8 – 11 Desember 2021, kami mengundang sebagai narasumber dari Ketua jurusan arkeologi fakultas ilmu budaya universitas haluoleo, Dr. Abdul Alim, S.Pd.,M.Si, dan siikuti 20 peserta untuk merumuskan dan menganalisiskan langkah-langka dan kebijakan daerah berdasarkan dengan pemberlakuan kurikulum muatan lokal,” Terangnya.

Tuntutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan dan kebudayaan konut bagaimana sistem pengaplikasian penerapan pembelajaran mulok di sekolah yang tertuang dari beberapa Indikator pelaksanaannya, dapat terlestarikan nilai-nilai kearifan lokal daerah yang seutuhnya oleh generasi mendatang kelak.

“Saya selaku penanggungjawab dari rumusan muatan lokal ini dan mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat konawe utara, berharap sehingga nantinya pemberlakuan kearifan lokal di daerah memiliki pengetahuan sejarah budaya dan tidak luput termakan zaman,” Imbuhnya. (**)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *