Dinas Sosial Konut Kembali Verifikasi dan Validasi Data Bantuan Lansia dan Disabilitas

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Konut, Isobar Lotunani, S.Sos. (*Din)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan, jaminan dan perlindungan sosial dan Jaminan Lansia pada proses penuaan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik aspek sosial, ekonomi maupun aspek kesehatan.

Upaya inilah yang akan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) data Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang Disabilitas penerima bantuan dari Dinsos Konut.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos), Isobar Lotunani, S.Sos, mengatakan, bahwa bantuan yang saat ini belum disalurkan dari dinas sosial konut, yakni alat pendengar diperuntukkan bagi Lansia. Lansia berumur 60 Tahun dan Lansia berumur 85 Tahun, serta kursi roda bagi penyandang disabilitas.

“Untuk penerima alat pendengar mempunyai persyaratan dan mekanisme dari pemerintah, dari segi usia minimal dan maksimalnya telah ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang dimaksud Lansia, seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas,” Ungkap Isobar Lotunani. Jumat (08/09/2023).

Ia mengungkapkan, untuk data penerima bantuan itu diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Konawe Utara, dimana setiap Lansia akan menerima bantuan alat pendengar dan penyandang Disabilitas berupa bantuan kursi roda.

Isobar pun menambahkan, saat ini pihaknya akan melakukan jemput bola Verval data Lansia dan Disabilitas di setiap kecamatan yang ada di konawe utara. Pihaknya melakukan koordinasi dari tingkat kecamatan ke desa dan kelurahan untuk meminimalisir data faktual di lapangan.

”Kami bersama rekan-rekan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), saat ini akan meminimalisir data, turun ke lapangan melakukan Verval, bertujuan untuk mengecek kembali keberadaan penerima, kalau si penerima sudah meninggal maka akan digantikan dengan penerima yang lain,” pungkasnya. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *