Dinsos Konut Bersama Kelurahan Wanggudu Salurkan PKH Tahap 3 ke 72 KK

Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si, didampingi Staf Bidang Jimjamsos Dinas Sosial Konut, Haerul Arbi Hansa, S.Sos, dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Aiptu Daiman K, menyerahkan bantuan PKH kepada penerima manfaat. Kamis, (28/09/2023). (*Din)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Dalam upaya berkelanjutan untuk memerangi kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Melalui Dinas Sosial Konut telah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 pada bulan September 2023.

Kali ini, Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si, didampingi Staf Bidang Linjamsos Dinas Sosial Konut, Haerul Arbi Hansa, S.Sos, dan disaksikan Bhabinkamtibmas, Aiptu Daiman K. Telah menyalurkan bantuan PKH Tahap 3 kepada 72 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat di Kelurahan Wanggudu. Kamis, (28/09/2023).

Staf Bidang Linjamsos Dinas Sosial Konut, Haerul Arbi Hansa, S.Sos, turut menyerahkan bantuan sosial PKH kepada masyarakat penerima.

“Penyerahan bantuan kepada penerima manfaat berupa 10 Kg beras per KK. Tahapan pencairan bantuan PKH dimulai pada Juni 2023, dengan tahap 3 pada Juli–September 2023 dan tahap 4 akan disalurkan pada Oktober–Desember 2023,” Ungkap Lurah Wanggudu, Hasanuddin usai menyerahkan bantuan.

Menurut Hasanuddin mengatasi kemiskinan, menggapai Sejahtera perlu dilakukan secara berkesinambungan, olehnya itu Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tekun menggelontorkan bantuan finansial kepada Keluarga Penerima Manfaat di seluruh tanah air.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Wanggudu, Aiptu Daiman K. turut serta menyerahkan secara simbolis kepada penerima manfaat PKH.

“Program ini bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata yang mengarahkan bantuan finansial kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Insya Allah, semoga bantuan ini dapat membantu meringankan kehidupan sehari-hari warga kelurahan wanggudu penerima PKH,” Harapnya.

Sebagai warga kelurahan wanggudu yang menantikan bantuan ini, jangan lupa untuk menjalani pemeriksaan persyaratan dengan cermat. Kriteria penerimaan mencakup beberapa poin penting.

Pemerintah Kelurahan Wanggudu bersama masyarakat penerima bantuan sosial PKH.

“Tentunya WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja, dan Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI,” Pungkasnya. (**)


Laporan: Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *