PPSI Sebut Pemkot dan BPN Kendari Harus Tanggungjawab Soal Sertifikat Tanah Teluk Kendari

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Sylva Indonesia (PSSI) Yayat Nurkholid, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari segera mencabut sertifikat tanah milik Artha Graha (AG) berlokasi di teluk kendari, jangan saling lempar tanggungjawab.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 kawasan mangrove sepanjang teluk Kendari merupakan kawasan rencana pola ruang kawasan lindung. Dan zonasi konservasi/rehabilitasi ekosistem mangrove sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.5 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” Ungkap Yayat, Rabu, (12/8/2020).

Lebih lanjut, Yayat Nurkholid menerangkan, BPN Kendari sebagai badan yang berwenang dan bertanggungjawab atas terbitnya sertifikat tanah harus segera mencabut atau membatalkan sertifikat tanah milik Artha Graha yang tepat berada di kawasan perlindungan tersebut.

“BPN kan badan pemerintah yang berwenang atas pertanahan, untuk itu BPN Kota Kendari harus segera mencabut atau membatalkan sertifikat tanah milik Artha Graha  dikawasan perlindungan teluk Kendari. Jika tidak, maka ada pihak yang dengan sengaja melakukan pembiaran sehingga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.1 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No.5 Tahun 2013,” jelas Sekum PP Sylva Indonesia.

Mahasiswa Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) menegaskan, bahwa setiap orang atau korporasi dilarang memanfaatkan wilayah atau melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan zona peruntukannya.

“Setiap masyarakat atau Artha Graha dilarang memanfaatkan wilayah atau melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan zona peruntukannya karena akan mengganggu kelestarian ekosistem mangrove diteluk Kendari,” Jelasnya.

Menurut PPSI, persoalan tersebut bakal berpotensi menimbulkan dampak negatif yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kota Kendari.

“Untuk itu sertifikat tanah milik Artha Graha harus segera dicabut. Ketika Artha Graha telah memiliki tanah tersebut terserah kehendak, mereka mau dibangun apa disana,” Tutup, Yayat Nurkholid. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *