[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com | Secara simbolik Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga menyerahkan 529 Sertifikat Tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah kepada 529 Warga Kecamatan Benua yang tersebar di 3 (tiga) Desa. Yakni Desa Lamara, Horodopi dan Palowewu.
Penyerahan dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Benua dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Konsel, H. Sjarif Sajang, dan yang mewakili Kepala Pertanahan konsel, Kasie Penata Gunaan Tanah, Takbir, Amd serta sejumlah Pimpinan OPD. Selasa, (30/6/2020).
Usai penyerahan, Bupati H. Surunuddin Dangga mengatakan bahwa pemberian sertifikat merupakan hasil kerjasama yang dibangun Pemerintah Daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Konsel guna mempercepat proses legalisasi kepemilikan dan keadilan yang merata.
Dikesempatan itu juga Ia menyampaikan terima kasih atas kinerja dan sinergitas aparaturnya bersama BPN, sehingga bisa menerbitkan ratusan sertifikat tanpa mengeluarkan budget yang tinggi dibandingkan pengurusan reguler, yang telah diserahkan kebeberapa daerah termasuk pada kegiatan hari ini.
“Apresiasi kepada semua pihak atas kerjasamanya, yang merupakan bagian dari program bersama untuk mempercepat penyertifikatan tanah yang ada di Desa-Desa,” ujar, H. Surunuddin.
Dirinya berharap dan menargetkan tidak ada satu persilpun tanah di Konsel yang dimiliki warga belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah, selain untuk mendorong pemanfaatan guna peningkatan kesejahteraan juga bermanfaat menghindari sengketa yang bisa timbul ditengah masyarakat.
“Semoga dengan program ini, kita inginkan seluruh tanah di Konsel telah bersertifikat yang sah secara hukum, dengan harapan bisa memberi rasa aman dan bermanfaat demi peningkatan kesejahteraan rakyat dan menekan konflik pertanahan,” tandasnya.**