Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Ini Informasi BPKAD Konut

Kepala BPKAD Konut, Marthen Minggu, Usai menjelaskan kepada media Rakyat Post, terkait mekanisme penyaluran dana desa 2020. Kamis (5/3/2020). (M. Sahrul/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Utara (Konut) Marthen Minggu, menginformasikan tentang ketentuan penyaluran Dana Desa (PDD) 2020, PMK No. 205/PMK.07/2019. Kamis (5/3/2020)

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2020 langsung transfer ke rekening desa. Perubahan pencairan DD ini dilakukan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi.

“Namun, untuk pelaksanaannya harus benar – benar diawasi, agar tepat sasaran. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa,” Ungkap Marthen Minggu, kepada media Rakyat Post.

Penyaluran Dana Desa mulai tahun 2020, akan berbeda dengan tahun lalu. Nantinya, dana tersebut yang sebelumnya dikirim ke Pemerintah Daerah, tahun ini akan langsung dikirim ke masing-masing rekening desa.

“Adapun tahap-tahap yang harus di ikuti dalam penyaluran PDD 2020, Normal., Tahap Pertama disalurkan 40%, penyaluran : paling cepat Januari-Juni., Tahap Dua disalurkan 40%, penyaluran : paling cepat Maret-Agustus., Tahap Tiga disalurkan 20%, penyaluran : paling cepat Juli-Desember.” tutur Marthen.

Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin, Lanjut Mantan Kepala Inspektorat itu, menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas desa yang layak salur kepada KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

“Untuk alur penyaluran Dana Desa Tahun 2020., jenjangnya Pemerintah Desa (Pemdes)., BPMD., BPKAD., KPPN-KPA Penyaluran, dan KPPN. Jadi ketika ada hambatan lamanya pencairan di salah satu desa, berarti dari kepala desa yang tidak kelar pemberkasannya,” Jelas Kepala BPKAD Konut ini.

Sedangkan mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk tiga tim yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan.

“Untuk mengetahui lebih jelasnya informasi tentang penyaluran Dana Desa Tahun 2020 bisa ke Pemerintah Desa setempat, sebab kelengkapan APBDes yang menentukan,” Tutup BPKAD Konut.

(Rakyatpostonline.com/ Syaifuddin/ M. Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *