Bupati Konsel Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Lahan Warga Transmigrasi

Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga, melaksanakan pertemuan kepada masyarakat atas kepemilikan lahan sengketa tanpa adanya sertifikat tanah. (Sultan/Rakyatpostonline.com)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Bacakan Berita”]

Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Pertanahan Transmigrasi terus di lakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), dimana permasalahan utamanya adalah adanya tumpang tindih kepemilikan lahan yang kebanyakan telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan dan belum adanya hak (sertifikat) atas kepemilikan lahan transmigrasi tersebut.

Hal itu membuat Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga untuk menangani permasalahan tersebut dengan menggelar Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi, di Rujabnya, Jum’at (6/12/2019).

Rapat di hadiri oleh Perwakilan Kementrian Transmigrasi, Kepala BPN Konsel dan Pihak Perusahaan yang lahannya bersinggungan dengan lahan transmigrasi.

Dalam rapat tersebut Surunuddin menyampaikan bahwa Tahun 2020 akan menyertifikatkan lahan pekarangan transmigrasi yang belum memiliki surat kepemilikan dengan mendata dan memverifikasi ulang, olehnya itu Ia meminta warga transmigran agar tetap tenang dan percaya langkah yang diambil pemerintah.

“Terkait masalah lahan, warga trans tidak perlu risau lagi, karena kita akan terbitkan sertifikatnya dengan terlebih dahulu mendata dan memverifikasi ulang seluruhnya, setelah itu kita serahkan kepemilikan resmi lahannya,” ujar Surunuddin.

Namun, sambungnya, sebelum diberikan sertifikat kepada masing masing warga trans, baik trans lokal maupun daerah asal, terlebih dahulu akan dikeluarkan dokumen Hak Pengelolahan Lahan (HPL), selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran kemudian menerbitkan sertifikat.

Lebih lanjut Surunuddin menyampaikan untuk percepatan penyelesaian permasalahan tanah tersebut, Pemda akan membentuk Team bersama BPN dan Perusahaan yang lahannya bersinggungan dengan lahan transmigrasi untuk melakukan pengecekan lapangan sehingga akan di dapat data yang akurat tentang luas lahan yang tumpang tindih tersebut sehingga hal ini menjadi clear.

Selain itu, tutupnya, kita juga akan berikan kompensasi berupa Ternak Sapi bagi warga trans yang belum mendapatkan Lahan Usaha dua.

Nahar, General Manajer PT. Tiran Sulawesi menyambut baik diadakannya rapat fasilitasi tersebut sehingga dapat ditemukan titik temu mengenai permasalahan lahan transmigrasi. “Pada dasarnya kami akan legowo menyerahkan lahan yang telah kami miliki kepada Pemerintah, untuk diserahkan kepada warga transmigrasi, namun kami butuh data yang pasti mengenai luasan lahan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Tempat yang sama, Kepala BPN Konsel, Ruslan Emba menyampaikan bahwa BPN siap untuk mendampingi penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi dan akan memproses mengeluarkan sertifikat bagi lahan lahan yang telah siap dokumennya untuk pensertifikatan.

Sementara itu, Perwakilan Ditjen PDT Kemendesa, Edy Wibowo, sangat mengapresiasi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemda Konsel, sekaligus turut menandatangani dan menyaksikan penandatangan Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi tersebut.

Untuk diketahui bahwa Konsel memiliki 5 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yakni, UPT Amohola SP 1 tahun 2008 sebanyak 200 KK, UPT Arongo 2010 sebanyak 500 KK, UPT Tolihe tahun 2012 sebanyak 250 KK, UPT Amohola SP 2 tahun 2013 sebanyak 190 kk, dan UPT Roda Tahun 2018 sebanyak 118 KK.

Adapun Perusahaan yang bersinggungan dengan lahan transmigrasi yaitu PT. KIC, PT. CAM, PT Merbau dan PT. Tiran Sulawesi. (B)

Laporan: Sultan
Editor: M. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *