BPN Konut Diduga Terbitkan Sertifikat Hak Milik di Tanah Kawasan dan Transmigrasi

Forum Masyarakat Sambandete-Hialu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Konut. Senin, (22/04/2024).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Forum Masyarakat Sambandete-Hialu menggelar aksi unjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara (BPN Konut), soal adanya menerbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah di atas Kawasan dan wilayah pencadangan transmigrasi Desa Sambandete. Senin, (22/04/2024).

Diketahui, kecamatan oheo adalah salah satu wilayah dalam upaya perkembangan pembangunan daerah dengan berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah daerah Konawe Utara termasuk dengan melakukan penambahan penduduk melalui kegiatan Transimigrasi.

Pembangunan fasilitas transmigrasi telah di rasakan oleh beberapa desa di Kecamatan Oheo. Salah satunya adalah Desa Sambandete.

Sebagai upaya penataan dan pembangunan Desa sejak tahun 2007. Desa Sambandete telah ditunjuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor:KEP/156 Tahun 2007 sebagai lokasi penempatan Transmigrasi di Kabupaten Konawe Utara.

Namun saat ini lahan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk lokasi transmigrasi di Desa Sambandete mendapatkan kendala, yang dimana telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas tanah yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara atas rekomendasi pemerintah Desa Laroonaha.

Hal ini terungkap melalui surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara nomor:IP.01.02/89-74.09/I/2024, menerangkan bahwa teradapat sertifikat hak milik melalui kegiatan PRONA sebanyak 70 bidang yang berada tepat di atas wilayah pencadangan transmigrasi di Desa Sambandete dan telah berlangsung pada Tahun 2016-2017.

Dikonfirmasi awak media, Ruslin selaku jendral lapangan, menyayangkan dan memprotes kepada kantor BPN Konut telah menerbitkan sertifikat di wilayah administratif Desa Sambandete, notabene sebagai Areal penataan dan pembangunan Transmigrasi.

“Lokasi penataan dan pembangunan transmigrasi di Desa Sambandete tersebut merupakan pemukiman kampung tua, tempat bermukim nya leluhur kami,” Ucapnya.

Massa aksi menilai bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik Tanah di wilayah Administratif Desa Sambandete adanya dugaan oknum mafia tanah yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga dari aksi demonstrasi ini kami berharap kepada pihak instansi terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe Utara agar segera mengambil langkah Kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini,” Harapnya.

Massa aksi terus mengawal dan komitmen sampai permasalahan penertiban sertifikat tanah hak milik diusut hingga tuntas otak dari permasalahan pencaplokan tanah kawasan dan transmigrasi.

“Tentunya ini adalah komitmen kami sebagai Penerus leluhur, untuk mempertahankan dan memperjuangkan tentang apa yang telah diamanahkan kepada kami oleh leluhur,” Tutupnya. (**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *