Sekda Konut Tegaskan ASN Tambah Libur Lebaran Bakal Kena Sanksi

Sekda Konut, H. Kasim Pagala.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi, ditetapkan tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Menanggapi SKB tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Kasim Pagala memberikan penegasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur lebaran.

Baca Juga :  Wajib Syi’ar Islam ASN, Bupati Konut: Pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat

“Disampaikan kepada staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, camat dan lurah se-Kabupaten Konawe Utara untuk menyampaikan kepada staf masing-masing untuk tidak menambah cuti dan sudah harus masuk bekerja pada tanggal 9 Mei 2022,” katanya.

Baca Juga :  Wajib Syi’ar Islam ASN, Bupati Konut: Pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat

Lanjut Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, Kabag, serta seluruh staf masing-masing, wajib mengikuti apel pagi di halaman belakang Kantor Bupati Konut, pada hari Senin 9 Mei mendatang.

Saat apel nanti, seluruh absensi ASN lingkup Pemkab Konut, disetorkan kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca Juga :  Wajib Syi’ar Islam ASN, Bupati Konut: Pertanggungjawaban Dunia dan Akhirat

Kasim mengungkapkan, Bupati Konut, Ruksamin bakal bertindak sebagai Inspektur Upacara 9 Mei mendatang, sehingga penegasan ini wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Bagi yang tidak mengikuti apel pagi dan atau yang tidak masuk bekerja mulai tanggal 9 Mei 2022 akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya. (**)


Laporan : Syaifuddin | Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!