[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Teks Berita“]
Kendari, Rakyatpostonline.com |
Dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Oknum Ustad berinisial “MSK” melalui media sosial (Medsos), beberapa waktu lalu di Kolaka, kini telah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, SH.,MH, Saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (25/08/2020), menjelaskan bahwa kasus tersebut ditangani setelah berkoordinasi dengan Polres Kolaka.
“Kami sudah membuat SP2HP untuk ditingkatkan kasusnya, bahkan diketahui mereka (warga Kolaka) sudah melakukan Tolaki Mepokoaso,” tutur Dirkrimsus Polda Sultra.
Menurut Dirkrimsus Polda Sultra, dalam kasus ini, tak hanya MSK saja yang terjerat dengan delik penghinaan, namun penyebar video pertama juga dapat dijerat hukum.
Dijelaskan Kombes Pol Heri, dalam kasus ini, MSK dapat disangkakan dengan KUHP, pasal penistaan, fitnah, penghinaan, mengadu secara fitnah, dan tuduhan secara fitnah. Sementara penyebar video suara terancam dengan UU ITE.
Lanjut Kombes Pol Heri, perlu diketahui masyarakat, pelanggaran KUHP dan Pelanggaran UU ITE itu masing-masing memiliki aturan tersendiri dalam proses hukumnya.
“Pertama menista, Pasal 310 ayat 1 KUHP, menista dengan surat, Pasal 310 ayat 2 KUHP, memfitnah, Pasal 311 KUHP, penghinaan ringan, Pasal 315 KUHP, mengadu secara memfitnah, Pasal 317 KUHP, dan tuduhan secara memfitnah Pasal 318 KUHP. Untuk penyebar video diancam dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” paparnya. (*)