[responsivevoice_button rate=”1″ pitch=”1″ volume=”0.9″ voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klick Bacakan Berita“]
Konawe Selatan, Rakyatpostonline.com – Beberapa hari lagi Ramadhan akan segera tiba. Bulan yang sangat dinantikan oleh seluruh Umat Muslim di Dunia, tak terkecuali di Negara Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dibulan ini, umat muslim melaksanakan puasa dan amal kebajikan lainnya, termasuk kewajiban membayar Zakat, yang wajib dikeluarkan individu baik lelaki maupun perempuan yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan harapan atas izin Allah SWT kembali fitrah.
Berangkat dari hal tersebut juga, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel mengatur dan menetapkan besaran Zakat yang akan di keluarkan warganya. Berdasarkan golongan masyarakat yang kesehariannya mengkonsumsi jenis makanan pokok apa.
Ditetapkan, 4 (empat) besaran Zakat Fitrah perorang untuk wilayah Konsel yakni, golongan masyarakat yang mengkonsumsi jenis Beras Premium sebesar Rp 30 ribu, Beras Medium Rp. 25 ribu, Beras Bulog/Rastra Rp 20 ribu, dan bagi masyarakat yang kesehariannya konsumsi non beras seperti jagung, ubi atau sagu sebesar Rp. 15 Ribu.
Penetapan nilai zakat Fitrah ini disampaikan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, setelah terjadi kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan terkait persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M di Kantor Bupati, Rabu (15/4/2020).
Rapat di hadiri Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin, Sekretaris Daerah Konsel, H. Sjarif Sajang, Dandim 1417/Kendari, Kol Inf Alamsyah, Kepala Kemenag Konsel, H. Adnan Saufi dan perwakilan Organisasi Islam serta unsur Forkopimda.
“Telah di putuskan bersama, yang sebelumnya kita mendengar pendapat organisasi Islam dan dampak dari pandemi wabah corona, sehingga kita tetapkan pembayaran Zakat tertinggi Rp 30 ribu dan terendah sebesar Rp 15 Ribu,” ujar Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Dijelaskannya juga, besaran Zakat ditentukan, dengan mengacu pada harga beras di pasaran dan sesuai ketentuan zakat dalam Agama Islam, yang setiap orangnya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 Kg atau 3.5 Liter
“Kita berharap, pembayaran zakat bisa diawal ramadhan, sesuai dengan himbauan Pemerintah Pusat melalui Kemenag, agar dapat membantu meringankan beban masyarakat penerima Zakat,” tandasnya.
Menyambung yang disampaikan Bupati, beberapa hari sebelumnya, Menag, Fachrul Razy dalam edarannya kepada jajaran Kemenag di seantero negeri, mengimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan Ramadan telah tiba. Agar dapat membantu warga kurang mampu sebagai penerima zakat di tengah situasi mewabahnya Covid-19. (*Pemda Konsel)
Laporan: Dedi Wardani
Publisher: M. Sahrul