[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” header_color=”#66bb6a” buttontext=”Bacakan Berita”]
Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) mensosialisasikan pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan hidup kepada para pengusaha tambang dan perkebunan yang beroperasi di bumi Oheo. Kamis (19/12).
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai OPD pelaksana menghadirkan Dirjen Gakkum kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai pemateri.
Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruksamin mewarning kepada para pengusaha khususnya di pertambangan untuk tidak mencemari lingkungan dalam aktifitasnya. Jika ada perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, maka konsekuensinya adalah dicabut izin usaha pertambangannya.
“Sebelum saya menandatangi izin mengenai analisis dampak lingkungan saya sudah instruksikan pihak Dinas PMPTSP Konut untuk membuatkan surat pernyataan kepada perusahaan, jika laut di wilayah saya jadi merah, maka saya cabut izin tersebut,”ujarnya saat memberikan sambuatan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Bupati Konut, Ruksamin juga menekankan peran dan wewenang pemerintah daerah terhadap pertambangan juga sangat jelas pada aspek lingkungan. Sehingga dirinya menginginkan pelaku usaha pertambangan maupun perkebunan senantiasa menjaga lingkungan diwilayah IUP masing-masing.
“Saya tidak mau melihat ada laut saya yang merah karena tambang. Kalau saya melihat, maka siap-siap saya cabut izin lingkungannya,” Ancam Ruksamin.
Kepala DLH, Muh Aidin mengatakan kegiatan yang menghadirkan pemateri dari pusat ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan yang baik serta dampak hukumnya.
“Kita harus bersinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga lingkungan kita. Kita tau sendiri bahwa banyak isu masalah lingkungan kita. Ini tidak bisa kita selesaikan orang per orang,” katanya. Ia menegaskan bahwa daerah mempunyai wewenang pengawasan terhadap lingkungan. Karena penerbitan izin lingkungan sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah kabupaten.
Untuk itu mari kita bersama sama untuk membangun Konawe Utara ini dengan baik, termasuk turut mengawasi investor yang hadir di Bumi Oheo ini, agar dalam berinvestasi untuk tetap mendukung iklim dan lingkungan yang sehat, bukan mencemari lingkungan.(*)
(*Rakyatpostonline.com/Din/Rul)