Empat Tersangka Korupsi Pertambangan PT AMIN, Kerugian Negara Capai Rp100 Miliar

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Jumat (25/04/2025).

Keempat tersangka masing-masing berinisial MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT ITB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/KUPP Kelas III Kolaka).

Mereka diduga melakukan praktik penyalahgunaan izin pertambangan dan pelabuhan untuk mengelabui proses distribusi bijih nikel.

PT AMIN disebut memanfaatkan dokumen miliknya untuk mengangkut dan menjual bijih nikel yang sebenarnya berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, yaitu PT PCM.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya kerja sama penggunaan jetty milik PT KMR yang dilangsungkan lewat perjanjian tertulis antara MLY dan pihak PT KMR pada 17 Juni 2023.

SPI juga diduga memainkan peran penting dengan mengusulkan agar PT AMIN dijadikan sebagai pengguna Terminal Umum milik PT KMR kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, meskipun usulan tersebut tidak dikabulkan.

Meski demikian, SPI tetap memberikan persetujuan pelayaran bagi tongkang pengangkut bijih nikel dengan dugaan menerima sejumlah uang.

Akibat praktik ilegal ini, negara dirugikan hingga lebih dari Rp100 miliar. Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, beberapa pasal-pasal dalam KUHPidana yang terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Proses penyidikan dan audit kerugian negara masih terus berlanjut. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!